CIANJUR — Tangis haru dan rasa syukur mendalam terpancar dari wajah-wajah legam para nelayan di Pelabuhan Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Deburan gelombang tinggi Samudra Hindia yang selama ini membayangi keselamatan kapal dan mata pencaharian mereka, kini mulai bersanding dengan secercah harapan baru.
Melalui langkah nyata Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dinas terkait, impian panjang ribuan masyarakat pesisir untuk memiliki sarana bersandar yang aman akhirnya terwujud melalui Realisasi Pembangunan Fasilitas Perairan (Kolam Labuh) Pelabuhan Perikanan (PP) Jayanti.
Proyek strategis yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2024/2026 dan dilaksanakan oleh kontraktor PT Loeh Raya Perkasa ini menjadi terobosan ekonomi yang sangat vital. Di atas area fisik yang dirancang kokoh—termasuk volume codetan kolam labuh CilautEureun berukuran lebar 40 x 55 meter, panjang 155 meter, serta Ketinggian TPT Standar 11 meter dengan lebar konstruksi bawah 4 meter dan lebar atas 2,5 meter—infrastruktur ini berdiri sebagai benteng perlindungan utama bagi perahu-perahu nelayan dari gempuran cuaca ekstrem.
“Ini bukan sekadar bangunan beton, tapi tempat kami menggantungkan hidup. Terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan dinas terkait yang sudah mendengar jeritan kami. Dengan adanya kolam labuh ini, kami bisa melaut dengan tenang dan membawa pulang rezeki untuk menghidupi keluarga kami,” ungkap salah satu perwakilan nelayan dengan mata berkaca-kaca di lokasi.
Bagi tak kurang dari 2.000 nelayan dan puluhan pedagang kecil di Pelabuhan Jayanti, keberadaan kolam labuh ini adalah urat nadi kehidupan. Kendati demikian, di tengah rasa syukur yang membuncah, masyarakat tetap menaruh harapan besar agar pembangunan senilai anggaran fantastis dengan masa pengerjaan 150 hari kalender ini berjalan tepat waktu, aman, dan menjaga mutu sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam Kontrak Nomor: 0898/1T.02/UPTD.PPC. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim pengawas diharapkan terus mengawal kualitas fisik bangunan secara ketat.
Sisi Lain Pembangunan: Panggilan Nurani dan Kepastian Hak Hukum Warga Terdampak
Di balik megahnya proyek infrastruktur tersebut, penataan kawasan Pelabuhan Jayanti menyisakan catatan penting terkait nasib warga dan pedagang kecil yang terdampak langsung oleh pengerjaan codetan kolam labuh di Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun.
Lembaga Informasi Publik BK-RI DPD Jawa Barat menyoroti pentingnya kepekaan nurani dan kepastian hukum bagi warga terdampak yang hingga saat ini masih menunggu kejelasan hak pemulihan ekonomi serta santunan kerohiman.
Berdasarkan kerangka hukum pertanahan dan regulasi penataan aset di Indonesia—khususnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres No. 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)—masyarakat yang memanfaatkan tanah negara secara beritikad baik untuk tempat tinggal maupun mata pencaharian berhak mendapatkan perhatian, perlindungan sosial, dan penyelesaian yang berprinsip kemanusiaan.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, bentuk penanganan berdampak sosial bagi masyarakat terdampak mencakup sejumlah poin utama:
Uang Santunan Kerohiman (PDSK): Kompensasi yang dinilai oleh Tim Terpadu atau Penilai Independen (Appraisal) yang mencakup:
- Uang Santunan Kerohiman (PDSK): Kompensasi yang dinilai oleh Tim Terpadu atau Penilai Independen (Appraisal) yang mencakup:
- Biaya Pembongkaran Bangunan: Penggantian nilai material fisik bangunan warga.
- Biaya Mobilisasi & Pindahan: Bantuan transportasi pemindahan barang tempat tinggal atau usaha.
- Biaya Sewa Tempat Tinggal Sementara: Tunjangan hunian transisi selama proses penataan.
- Kompensasi Hilangnya Pendapatan (Loss of Income): Dana pengganti atas terhentinya sumber penghasilan harian atau bulanan.
- Relokasi dan Kepastian Tempat Usaha:
- Pemda bersama instansi terkait dapat menyediakan skema pemukiman kembali (tanah kavling tertata, Rumah Khusus, atau Rusunawa).
Hak Utama Lapak Usaha: - Memberikan alokasi prioritas utama bagi pedagang terdampak untuk menempati kios atau lapak dagang baru setelah kawasan Pelabuhan Jayanti selesai ditata.
- Pemda bersama instansi terkait dapat menyediakan skema pemukiman kembali (tanah kavling tertata, Rumah Khusus, atau Rusunawa).
- Pemulihan Ekonomi dan Pendampingan Sosial:
- Program pemberdayaan UMKM, bantuan alat kerja/dagang, serta akses permodalan dari dinas terkait agar roda ekonomi warga tidak terputus.
- Pendampingan sosial, bantuan logistik transisi, serta kemudahan fasilitas pendidikan bagi anak-anak keluarga terdampak tanpa beban biaya mutasi.
Mendorong Langkah Nyata Pemerintah Daerah
Untuk mewujudkan keadilan sosial yang berkesinambungan di Pelabuhan Jayanti (Desa Cidamar), kolaborasi erat antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Cianjur sangat dibutuhkan. Pembentukan Tim Terpadu PDSK yang melibatkan unsur Pemkab, ATR/BPN, Camat Cidaun, hingga Kepala Desa Cidamar menjadi krusial untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi data secara mendalam.
Melalui dialog terbuka, pendekatan humanis, dan musyawarah mufakat, warga lokal serta pedagang terdampak dapat diintegrasikan secara utuh ke dalam masterplan penataan Pelabuhan Jayanti yang baru. Dengan demikian, mereka tidak hanya menjadi penonton, melainkan bagian utama dari roda pertumbuhan ekonomi kawasan.
Pembangunan Kolam Labuh PP Jayanti adalah bukti nyata hadirnya negara untuk keselamatan para nelayan. Namun, melengkapi kebahagiaan tersebut dengan pemenuhan hak-hak warga terdampak secara arif dan akuntabel adalah pilar utama dalam menegakkan keadilan serta nilai-nilai kemanusiaan di Tanah Pasundan. (Team/Red)


