HUKUM & POLITIK
1
×

Sebarkan artikel ini

​1. Nama Logo

Logo Resmi Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI)

​2. Filosofi Logo

  • Bentuk Perisai Hexagonal (Segi Enam): Melambangkan perlindungan, ketahanan nasional, kekuatan hukum, serta kewaspadaan organisasi dalam membela dan memperjuangkan hak-hak pemuda Indonesia.
  • Sayap Emas Terbentang Ke Atas (Garuda/Elegansi): Melambangkan cita-cita pemuda yang tinggi, kebebasan berkarya, semangat kejayaan, serta kesiapan untuk terbang membawa kepemudaan Indonesia ke kancah nasional dan internasional.
  • Motif Batik (Nusantara): Melambangkan identitas kebudayaan Indonesia, kearifan lokal, serta komitmen pemuda dalam menjaga nilai-nilai tradisi di era modernisasi.
  • Latar Belakang Merah Putih: Melambangkan Sang Saka Merah Putih sebagai simbol kebangsaan, keberanian (merah), dan kesucian niat (putih) dalam mengabdi kepada NKRI.
  • Tulisan “BK-RI” & Pita Banner “BARISAN KEPEMUDAAN REPUBLIK INDONESIA”: Menunjukkan ketegasan, transparansi, identitas yang jelas, serta persatuan barisan pemuda Indonesia dari pelbagai latar belakang.
  • Bunga Teratai / Permata di Bagian Bawah: Melambangkan kemurnian, kearifan, tekad yang mekar di tengah dinamika, serta kejujuran dalam berorganisasi.

​3. Penjelasan Warna Logo

  • Warna Emas (Gold): Menggambarkan kejayaan, kemuliaan, kepemimpinan yang berwibawa, keberhasilan, serta kualitas kepemudaan unggul.
  • Warna Merah: Menggambarkan keberanian, semangat pantang menyerah, ketegasan, dan energi positif para pemuda.
  • Warna Putih: Menggambarkan kesucian niat, keadilan, kebenaran, serta ketulusan dalam mengabdi.
  • Warna Hitam (Latar Belakang): Menggambarkan kekuatan, keteguhan sikap, kerahasiaan strategis, serta kedalaman komitmen.

​4. Visi & Misi BK-RI

Visi:

​Menjadi wadah kepemudaan yang tangguh, berintegritas, mandiri, dan berdaya saing tinggi serta berlandaskan Pancasila demi terwujudnya pemuda Indonesia yang berkeadilan, sejahtera, dan taat hukum.

Misi:

  1. ​Mendorong pembentukan karakter pemuda yang berakhlak mulia, berjiwa nasionalis, dan patuh hukum.
  1. ​Membangun kemandirian ekonomi, kewirausahaan, dan kepemimpinan pemuda.
  1. ​Menjadi mitra strategis pemerintah, aparatur penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas serta pembangunan bangsa.
  1. ​Memberikan pendampingan, edukasi, dan perlindungan hukum serta sosial bagi generasi muda.
Baca Juga  Senyum Sepasang Mata di Cisewu: Asa Baru Revitalisasi APBN 2026 dan Menanti Titik Terang untuk Santri 2027

​5. Tujuan BK-RI

  • ​Membina dan mengonsolidasikan potensi kepemudaan di seluruh wilayah Indonesia.
  • ​Menciptakan kader-kader pemimpin masa depan yang berwawasan luas, berani, dan berintegritas tinggi.
  • ​Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman radikalisme, perpecahan, dan pelanggaran hukum.

​6. Sasaran BK-RI

  • ​Seluruh elemen pemuda/pemudi Indonesia (pelajar, mahasiswa, pekerja, dan wirausahawan).
  • ​Komunitas dan organisasi kepemudaan lokal mapun nasional.
  • ​Generasi muda yang memerlukan pendampingan hukum, edukasi politik, dan pengembangan kapasitas diri.

​7. Manfaat BK-RI

  • Bagi Pemuda: Sebagai tempat pengembangan diri, pelatihan kepemimpinan, perluasan jaringan (networking), serta perlindungan hukum.
  • Bagi Masyarakat: Sebagai pelopor kegiatan sosial, penjaga keamanan lingkungan, dan penggerak ekonomi kreatif.
  • Bagi Negara: Menjadi benteng pertahanan ideologi Pancasila serta akselerator pembangunan nasional melalui peran aktif pemuda.

​8. Landasan Hukum & Badan Hukum BK-RI

  • Undang-Undang Kepemudaan: UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta regulasi turunan kepemudaan di Indonesia.
  • Penyelarasan Regulasi Hukum: Selaras dengan pembaruan hukum nasional (KUHP & KUHAP terbaru) serta peraturan perundang-undangan ormas/perkumpulan yang berlaku di Republik Indonesia.
  • Status Badan Hukum Resmi:
    • SK Kemenkumham RI: AHU-0008877.AH.001.7.Tahun 2018 (Membuktikan bahwa organisasi ini terdaftar secara sah dan memiliki legalitas hukum di Republik Indonesia) Red

Tinggalkan Balasan

HUKUM & POLITIK

BALE BANDUNG — Persidangan perkara wanprestasi arisan beruntut…