CIANJUR SOUTHERN REGENCY — Gelombang aksi kriminalitas yang kian meresahkan warga pesisir selatan Jawa Barat kembali memakan korban. Pada Senin malam (21/09/2026), aksi pembobolan rumah terjadi di Kp. Cipakis RT 004/RW 009, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Korban bernama Ece harus menelan kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah setelah kediamannya disalroni moling saat pemadaman listrik berlangsung di tengah malam. Pelaku menggasak dua unit kendaraan roda dua (Yamaha Zupiter dan Honda Beat), serta tangki bensin perahu nelayan beserta selangnya—yang mengakibatkan korban tidak dapat melaut untuk mencari nafkah.
KRITIK PEDAS & DESAKAN TEGAS DPD BK-RI JAWA BARAT
Menanggapi rekam jejak Kp. Cipakis yang kian rawan dan rentan aksi kejahatan, Dewan Pimpinan Daerah Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (DPD BK-RI) Jawa Barat menyuarakan desakan keras kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran instansi terkait.
BK-RI meminta Polda Jabar segera menerbitkan instruksi khusus hingga tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan guna meningkatan sistem pencegahan kriminalitas secara terpadu. Fokus utama pencegahan tidak hanya pada tindak pidana pencurian (C3), tetapi juga tindakan tegas dalam mempersempit dan memberantas peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) yang kian marak dan berpotensi merusak generasi muda di wilayah pelosok.
TINJAUAN YURIDIS & REGULASI (KUHP & KUHAP TERBARU)
Penanganan aksi kejahatan dan maraknya peredaran obat keras di kawasan rawan kejahatan ini memiliki pijakan hukum yang jelas dan tegas berdasarkan kerangka regulasi terbaru:
- Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Pencurian Rumah/Keadaan Tertentu): Aksi pembobolan rumah pada malam hari serta memanfaatkan kondisi pemadaman listrik diancam pidana berdasarkan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.
- Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) Tanpa Izin: Peredaran OKT yang merusak regenerasi bangsa melanggar ketetapan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan, yang mengancam pelaku dengan sanksi pidana penjara serta denda berat.
- Kewajiban Penyelidikan & Penyidikan (KUHAP): Berdasarkan KUHAP, Polsek Cidaun dan Polres Cianjur secara yuridis memiliki kewajiban hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan cepat, olah TKP, serta pengejaran terhadap pelaku guna menjamin kepastian hukum dan mengembalikan rasa aman masyarakat.
SERUAN LINGKUNGAN & KETEGASAN HUKUM
Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Cidaun Resor Cianjur diimbau tidak tinggal diam dan segera meningkatkan intensitas patroli berkala di titik-titik rawan seperti Kp. Cipakis. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan swakarsa dan mempererat ronda malam guna menutup ruang gerak para pelaku kejahatan.
Diterbitkan oleh Tim Cyber BK-RI melalui Portal Berita Resmi www.bkrinews.or.id








