RAGAM

​Membungkam Suara Rakyat dengan Intimidasi: Runtuhnya Etika Pelayanan Publik dan Bayang-Bayang Pidana Baru!

2
×

​Membungkam Suara Rakyat dengan Intimidasi: Runtuhnya Etika Pelayanan Publik dan Bayang-Bayang Pidana Baru!

Sebarkan artikel ini

OPINI PUBLIK

GARUT – ​Kasus dugaan intimidasi yang menimpa Rokib, seorang peserta audiensi DPRD Garut terkait polemik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pakenjeng, adalah sebuah alarm keras bagi alam demokrasi dan reformasi birokrasi kita. Jika rekaman peristiwa oleh media MPGINews.ID ini terbukti benar, maka kita sedang menyaksikan sebuah ironi besar: program nasional yang bertujuan mulia (Makan Bergizi Gratis/SPPG) dinodai oleh tindakan ala premanisme yang menabrak rambu-rambu hukum secara telanjang.

​Audiensi di DPRD adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang. Membalas kritik publik dengan pengerahan massa, pengepungan rumah, hingga pemaksaan fisik bukan hanya tindakan pengecut, tetapi juga merupakan tindak pidana murni.

​1. Respon Pelayanan Publik dan Pelanggaran Regulasi

​Sebagai mitra program pemerintah (SPPG/MBG), oknum yang terlibat mengemban misi pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dan pelaksana wajib bersikap profesional, tidak diskriminatif, dan bebas dari paksaan.

  • Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Memaksa warga pergi ke Polsek tanpa surat panggilan resmi adalah bentuk arogansi yang mengangkangi tugas aparat penegak hukum.
  • Maladministrasi Berat: Kritik dalam audiensi seharusnya dijawab dengan transparansi dan perbaikan kinerja, bukan dengan represi lapangan yang membuat istri seorang warga syok hingga pingsan.

​2. Jerat Hukum Berdasarkan KUHP Terbaru (UU No. 1/2023) & KUHAP

​Tindakan persekusi, pengepungan rumah, dan pemaksaan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial AD beserta massanya dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta aturan hukum perdata:

​A. Tindakan Paksaan dan Pengancaman (Pasal 448 KUHP Baru)

​Memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (dahulu Pasal 335 ayat 1 KUHP Lama) kini diatur ketat. Pengepungan oleh 20-30 orang jelas merupakan bentuk tekanan psikologis dan ancaman nyata yang melanggar hukum.

Baca Juga  OPINI PUBLIK: ​Menyoal Sikap Bungkam Pemkab Aceh Tenggara" Sengaja Mengulur Waktu atau Pembangkangan Hukum Terbuka"?

​B. Pelanggaran Hak Atas Rumah Tangga (Pasal 474 KUHP Baru)

​Memasuki rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin dan dengan cara berkerumun (menggeber motor) dapat dijerat pasal pelanggaran kesucian rumah. Ancaman pidananya diperberat jika dilakukan oleh lebih dari satu orang atau dalam keadaan bersama-sama.

​C. Dugaan Perampasan Ponsel dan Penghapusan Video (Pasal 505 KUHP Baru & UU ITE)

​Tindakan merebut ponsel warga dan menghapus rekaman video adalah bentuk pembungkaman informasi dan pengrusakan properti pribadi.

  • ​Bisa dijerat Pasal 406 KUHP Lama / Pasal 505 KUHP Baru terkait perusakan/penghilangan barang milik orang lain.
  • ​Dapat dikaitkan dengan UU ITE (UU No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE) terkait intersepsi atau perusakan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal.

​D. Pelanggaran Prosedur KUHAP

​Hanya Penyidik Kepolisian yang berwenang melakukan pemanggilan saksi/tersangka secara sah demi hukum (Pasal 112 KUHAP). Tindakan oknum swasta/mitra yang menjemput paksa warga ke Polsek tanpa dasar hukum adalah tindakan liar yang menyerempet pidana penculikan atau perampasan kemerdekaan (Pasal 443 KUHP Baru).

​E. Ganti Rugi Perdata (Pasal 1365 PMH)

​Secara Perdata, Rokib dan keluarganya dapat menggugat AD dkk melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata. Kerugian imateriel (istri syok, pingsan, trauma psikologis, dan batalnya jadwal berobat ke dokter) memiliki dasar kuat untuk menuntut ganti rugi materiil maupun imateriil secara signifikan.

​Kesimpulan: Polsek Pakenjeng Harus Obyektif, Usut Tuntas!

​Kita mengapresiasi langkah Kapolsek Pakenjeng yang melakukan mediasi. Namun, hukum tidak boleh kalah oleh perdamaian yang lahir dari intimidasi. Mediasi dalam kondisi satu pihak tertekan dan dikepung massa bukanlah keadilan (restorative justice), melainkan pemaksaan kehendak.

Baca Juga  Pada Momen HBDI ke-116, Kang DS Ajak Seluruh Dokter Untuk Mempersiapkan Indonesia Emas 2045

​Polres Garut dan Polda Jabar harus turun tangan mengawasi kasus ini. Jika tindakan premanisme berkedok pengamanan program strategis ini dibiarkan, maka tidak akan ada lagi masyarakat yang berani mengoreksi jalannya pemerintahan. Publik menunggu keberanian penegak hukum untuk membuktikan bahwa Garut adalah kota hukum, bukan kota yang dikuasai oleh hukum rimba kelompok tertentu.

Catatan Redaksi: Opini ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum tetap, serta mendorong pihak kepolisian dan para pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara transparan.

Tinggalkan Balasan