
GARUT – Di tengah upaya pemerintah menggenjot kesadaran masyarakat untuk taat pajak, sebuah pemandangan kontras justru terlihat di pelataran parkir Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut. Dua unit kendaraan operasional berplat merah ditemukan dalam kondisi “mati suri” secara administrasi hukum, sebuah realita yang mengusik rasa keadilan publik.

Fakta Investigasi: Melawan Aturan di Rumah Sendiri
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Jumat (9/1/2026), dua kendaraan dinas yang seharusnya menjadi simbol pelayanan negara justru terparkir dengan masa berlaku pajak dan STNK yang telah kadaluwarsa. Kendaraan tersebut bernomor polisi:
- Z 149 D (Masa berlaku plat habis sejak 12-20)
- Z 7038 (Masa berlaku plat habis sejak 10-25)
Kondisi ini sangat kontradiktif dengan status ATR/BPN sebagai institusi negara yang bertugas mengurus legalitas aset rakyat, namun abai terhadap legalitas asetnya sendiri.
Alasan Klasik di Tengah Defisit Moral
Saat dikonfirmasi, perwakilan pegawai ATR/BPN Garut, Rejki, berdalih bahwa salah satu BPKB sedang dalam proses pengurusan di Polda Jabar karena hilang. Sementara untuk unit lainnya, ia menyebutkan bahwa anggaran baru akan dialokasikan pada tahun 2026.
Namun, alasan administratif dan anggaran ini terasa hambar di telinga masyarakat. Pajak bukan sekadar kewajiban finansial, melainkan amanah undang-undang yang bersifat memaksa (obligatory).
Perspektif Religius dan Etika Kepemimpinan
Dalam sudut pandang religius, pemimpin adalah cermin bagi rakyatnya. Mengabaikan kewajiban pajak sama saja dengan mengabaikan janji setia kepada negara dan rakyat.
”Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawabannya.”
Ketidakpatuhan ini mencerminkan pudarnya nilai amanah dalam mengelola fasilitas negara. Bagaimana mungkin instansi penegak aturan pertanahan bisa menuntut kepatuhan rakyat jika di garasi mereka sendiri tersimpan pembiaran terhadap hukum?
Sanksi dan Penegakan Hukum
Secara regulasi, kendaraan yang mati pajak dan STNK tidak layak beroperasi di jalan raya berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain sanksi denda, secara etika birokrasi, ini merupakan pelanggaran disiplin terhadap pengelolaan barang milik negara (BMN).
Publik kini menanti ketegasan Kepala Kantor ATR/BPN Garut. Apakah akan tetap berlindung di balik alasan “defisit anggaran”, atau segera melakukan perbaikan sebagai bentuk pertobatan administratif? Kepemimpinan bukan sekadar duduk di kursi empuk, tapi tentang memberikan teladan, meski dari hal sekecil urusan plat nomor.
Penulis: Team Lipsus/CyberBK-RI
Editor: Rudy UGT