
KUNINGAN – Di balik rimbunnya pepohonan Kecamatan Sindangagung, sebuah drama kelam sedang dimainkan di atas panggung tata kelola pemerintahan Desa Kaduagung. Tahun telah berganti menuju 2026, namun bayang-bayang kegelapan menyelimuti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Di bawah kepemimpinan Kepala Desa Dodo, Kaduagung kini berdiri di ambang krisis moral dan hukum yang nyata.
Menelan Hak yang Paling Suci
Ironi memilukan terjadi ketika mereka yang menjaga moralitas dan ketertiban desa justru diabaikan. Selama sembilan bulan—sejak April hingga Desember 2025—para Ketua RT, RW, petugas Kipayah, Guru Ngaji, hingga Imam Mushola dipaksa menelan janji kosong. Honor yang merupakan hak keringat mereka, yang telah disahkan secara konstitusi dalam APBDes, tak kunjung dibayarkan.
Ini bukan sekadar keterlambatan administratif; ini adalah pengabaian terhadap kemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang pemimpin membiarkan para penjaga spiritual dan ujung tombak masyarakatnya bertahan hidup tanpa hak yang telah dianggarkan oleh negara?
Proyek Fiktif dan Anggaran yang “Menghilang”
Tak hanya soal honor, aroma penyimpangan semakin menyengat pada sektor infrastruktur. Dua proyek vital dengan total nilai hampir Rp200 juta raib tanpa jejak fisik:
- Pengaspalan Latasir: Rp95.000.000,- (Nol Progres)
- Rabat Beton Jalan Poskesdes: Rp100.000.000,- (Nol Progres)
Hingga kalender berganti, tak ada setapak jalan pun yang mengeras, tak ada satu tetes aspal pun yang tumpah. Hilangnya papan proyek dan ketiadaan progres fisik memicu pertanyaan yang menggetarkan nurani: Ke mana uang rakyat itu mengalir?
Jeratan Hukum: Menunggu di Balik Pintu
Secara yuridis, tindakan ini bukan lagi sekadar lalai, melainkan indikasi kuat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 mewajibkan pengelolaan keuangan dilakukan secara disiplin dan akuntabel. Jika anggaran telah dicairkan namun fisik tidak terwujud, maka pintu gerbang tindak pidana korupsi telah terbuka lebar.
”Uang desa adalah uang negara. Setiap rupiah yang tidak terealisasi sesuai peruntukannya setelah tahun anggaran ditutup adalah temuan hukum yang berpotensi menyeret pelakunya ke jeruji besi,” tegas seorang tokoh masyarakat dengan nada getir.
Ultimatum 20 Januari: Peluang Terakhir atau Kehancuran
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak Kecamatan Sindangagung telah memancangkan tonggak akhir: 20 Januari 2026. Ini adalah garis batas antara itikad baik dan pengkhianatan jabatan. Jika hingga tanggal tersebut Kepala Desa Dodo tidak menuntaskan kewajibannya, maka lonceng penegakan hukum dari Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH) dipastikan akan berbunyi nyaring.
Masyarakat kini tidak lagi meminta penjelasan, mereka menuntut keadilan. Sanksi administratif bukan lagi jawaban yang setimpal jika ditemukan unsur kerugian negara yang disengaja.
Desakan Transparansi Total
Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Daerah didesak untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk mengembalikan uang negara, tetapi untuk memulihkan martabat warga Kaduagung yang telah dicederai.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kaduagung, Dodo, masih memilih bungkam. Namun, diamnya sang pemimpin tidak akan menghentikan langkah hukum yang terus mendekat. (Red)