GARUT – Kasus perseteruan antara oknum guru SDN 1 Sukalaksana, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, berinisial TH, dengan seorang jurnalis, Ridwan Firdaus, kini bergeser menjadi bola panas yang menguji kredibilitas birokrasi pendidikan. Pertarungan yang awalnya dinilai sebagai gesekan personal di lapangan, kini resmi memasuki wilayah hukum formal setelah kedua belah pihak menunjuk kuasa hukum masing-masing.
Situasi yang kian meruncing ini memicu desakan publik agar Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut segera turun tangan. Disdik dinilai tidak boleh berlindung di balik dalih “masalah pribadi” demi menghindari tanggung jawab pembinaan aparatur.
Ancaman Pidana dan Perdata: Konsekuensi Hukum di Bawah Payung KUHP Terbaru
Eskalasi polemik ini tidak lagi bisa dianggap remeh. Dengan masuknya tim hukum—TH didampingi LBH PGRI Garut dan Ridwan Firdaus diwakili oleh advokat Budi Rahadian, S.H.—perkara ini berpotensi besar menyeret oknum yang bersangkutan ke dalam sanksi pidana dan perdata yang berat berdasarkan regulasi mutakhir:
- Jeratan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Jika dalam proses penyelidikan terbukti adanya unsur intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, atau penyerangan kehormatan (pencemaran nama baik) terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya, pelaku dapat dijerat pasal-pasal materiil berlapis dalam KUHP Baru.
- Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sah—terlebih jika disertai tekanan atau ancaman—memiliki konsekuensi hukum pidana khusus dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Berdasarkan Pasal 1365 KUHPERDATA, pihak korban memiliki hak penuh untuk melayangkan gugatan ganti rugi materiil maupun immateriil atas kerugian nama baik dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh tindakan oknum tersebut.
Selain bayang-bayang hukum pidana dan perdata, status TH sebagai tenaga pendidik juga terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (jika berstatus ASN) atau regulasi turunan Kementerian Pendidikan terkait kode etik guru. Kegagalan menjaga etika di ruang publik dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Kebijakan Publik Menjerit: Disdik Garut Jangan Diam dan Alergi Mediasi
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dewan Pembina DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Solihin Afsor, menegaskan bahwa ketika sebuah konflik sudah menjadi konsumsi publik dan menyeret nama baik institusi sekolah, maka tidak ada alasan bagi Dinas Pendidikan untuk mematung.
”Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan setiap persoalan yang melibatkan tenaga pendidik dapat ditangani secara bijaksana dan profesional. Jangan sampai institusi terkesan hanya melihat dari kejauhan tanpa melakukan langkah pembinaan,” tegas Solihin.
Menurut Solihin, profesi guru adalah simbol keteladanan karakter bangsa, sementara wartawan adalah pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Benturan antara keduanya harus segera diredam melalui tata kelola birokrasi yang responsif.
”Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kehadiran institusi bukan selalu dalam bentuk sanksi. Kadang yang dibutuhkan adalah mediasi, pembinaan, dan memastikan komunikasi berjalan dengan baik. Itu yang saat ini ditunggu masyarakat dari Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Akumulasi Masalah Intern: Sorotan Tajam Manajemen Disdik Garut
Tekanan terhadap Disdik Garut kian berlipat ganda. Kasus oknum guru SDN 1 Sukalaksana ini mencuat tepat saat instansi tersebut tengah digoyang isu miring lainnya, yakni penundaan penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) Korwil Pendidikan di 42 kecamatan yang sempat memicu tanda tanya besar di kalangan internal pendidikan Garut.
Solihin menilai, rentetan persoalan ini menjadi momentum krusial bagi pimpinan Disdik Garut untuk membuktikan kualitas kepemimpinan mereka dalam mengelola konflik organisasi.
”Publik tidak sedang mencari siapa yang salah atau siapa yang benar. Publik ingin melihat bagaimana institusi bekerja, bagaimana pembinaan dilakukan, dan bagaimana persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” kata Solihin.
Pintu Hukum Terbuka, Ruang Restoratif Dinanti
Sementara itu, Ridwan Firdaus selaku pelapor menegaskan dirinya akan tetap melangkah tegap di atas koridor KUHAP demi menjaga marwah profesinya yang dilecehkan. Meski demikian, ia menunjukkan kedewasaan sikap dengan tidak menutup rapat pintu perdamaian.
Ridwan menyatakan bahwa ruang komunikasi dan penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) tetap terbuka lebar, asalkan ada iktikad baik, pengakuan salah, serta komitmen saling menghormati profesi dari pihak TH.
Kini, keputusan ada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Apakah mereka akan mengambil tindakan konkret, memanggil oknum guru tersebut, dan menggelar mediasi yang bermartabat? Ataukah mereka memilih abai dan membiarkan citra pendidikan Garut hancur bersamaan dengan bergulirnya kasus ini ke meja hijau? Publik mengawasi. (Kadma)










