RAGAM

Menakar Keadilan di Balik Jeruji: Fardinan, S.H., MH dan Misi Memulihkan Martabat Melalui Restorative Justice

1
×

Menakar Keadilan di Balik Jeruji: Fardinan, S.H., MH dan Misi Memulihkan Martabat Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Di balik kaku dan dinginnya teks hukum Pasal 362 dan 372 KUHPidana, terselip sebuah narasi kemanusiaan yang sering terlupakan oleh publik: Rekonsiliasi. Kasus dugaan pencurian dan penggelapan yang menjerat tersangka berinisial RK alias D di Pangkalan Gas Cristian, Kiara Condong, kini menjadi potret bagaimana supremasi hukum tidak harus selalu berujung pada jeruji besi, melainkan pada pemulihan tatanan sosial yang sempat retak.

​Adalah Fardinan, S.H., seorang praktisi hukum yang memilih jalan pedang profesionalisme dengan cara yang tidak biasa. Alih-alih sekadar melakukan pembelaan formalistik, ia mengambil langkah progresif dengan merangkul Kepolisian Republik Indonesia (Polsek Kiara Condong) untuk menempuh jalur Restorative Justice (RJ).

Filsafat Hukum: Keadilan yang Menghidupkan

​Secara filosofis, langkah yang diambil Fardinan, S.H. selaras dengan teori Legal Realism. Hukum bukan sekadar “bunyi undang-undang,” melainkan instrumen untuk mencapai ketertiban yang berkeadilan.

“Hukum tanpa kemanusiaan adalah kehampaan. Restorative Justice bukan tentang meloloskan pelaku, melainkan tentang menebus kesalahan dengan cara memanusiakan korban dan pelaku sekaligus.”

​Dalam perspektif Filsafat Hukum, hukuman penjara (retributif) seringkali gagal memperbaiki keadaan. Sebaliknya, RJ yang diupayakan dalam perkara nomor LP/B/25/IX/2025 ini adalah manifestasi dari Hukum Progresif—hukum yang ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Sentuhan Religi dan Kemanusiaan (HAM)

​Secara teologis, konsep memaafkan dan memperbaiki kesalahan adalah esensi dari ajaran agama mana pun. Fardinan, S.H. menyadari bahwa RK alias D, sebagai subjek hukum, memiliki hak asasi untuk mendapatkan kesempatan kedua jika ia mengakui kekhilafannya.

​Langkah ini mencerminkan pengamalan Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dengan mengedepankan mediasi, marwah negara dijaga melalui citra kepolisian yang humanis, bukan sekadar “alat pemukul,” melainkan “penengah yang bijaksana.”

Baca Juga  Topeng Keadilan yang Runtuh di Cigudeg: Enam Polisi Gadungan Berakhir di Balik Jeruji

Yuridis Formal: Kepastian dalam Kebijakan

​Secara yuridis, upaya Fardinan, S.H. berpijak kuat pada landasan konstitusional dan aturan teknis:

  • Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021: Menjadi payung hukum utama bahwa perkara ringan dengan kerugian terbatas dapat diselesaikan di luar pengadilan.
  • Asas Ultimum Remedium: Menempatkan hukum pidana sebagai senjata terakhir jika upaya perdamaian tidak menemui titik temu.

​Fardinan memastikan seluruh syarat materil terpenuhi: adanya pengakuan dari RK alias D, kesepakatan damai dengan pihak Pangkalan Gas Cristian, dan jaminan bahwa proses ini tidak menimbulkan keresahan publik.

Menjaga Marwah Negara melalui Sinergi

​Kerja sama antara Fardinan, S.H. dengan Polsek Kiara Condong dan Polrestabes Bandung membuktikan bahwa Supremasi Hukum tetap tegak saat negara hadir memberikan rasa adil bagi korban melalui pemulihan kerugian, dan bagi pelaku melalui rehabilitasi moral.

​Langkah ini secara cerdas membantu negara dalam:

  1. Efisiensi Anggaran: Mengurangi beban operasional penanganan perkara panjang.
  2. Solusi Overkapasitas: Mengurangi penumpukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
  3. Stabilitas Sosial: Menghilangkan dendam antarwarga di lingkungan Kelurahan Sukapura.

Kesimpulan

​Kasus RK alias D di bawah kawalan Fardinan, S.H. adalah pengingat tajam bahwa menjadi pengacara profesional bukan hanya soal memenangkan perkara di meja hijau, tapi tentang bagaimana menjahit kembali robekan sosial di tengah masyarakat.

​Restorative Justice adalah jembatan emas. Di atasnya, hukum, agama, dan hak asasi manusia berjalan beriringan untuk satu tujuan mulia: Keadilan yang memulihkan, bukan menghancurkan. (Rudy Ugt)

Tinggalkan Balasan