HUKUM & POLITIK

BREAKING NEWS: Warung Lokal Terhambat Bayar Rp10 Juta di Proyek KOPDES Cikarang, APH dan TNI Turun Tangan!

3
×

BREAKING NEWS: Warung Lokal Terhambat Bayar Rp10 Juta di Proyek KOPDES Cikarang, APH dan TNI Turun Tangan!

Sebarkan artikel ini

GARUT – Pembangunan Koperasi Desa (KOPDES/KDMP) di Desa Cikarang, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, menyisakan persoalan bagi warga lokal. Ibu Elis, istri dari Bapak Abdul Manap pemilik warung nasi setempat, hingga kini belum menerima pelunasan tagihan konsumsi pekerja proyek sebesar Rp10.053.000,- meski masa pengerjaan konstruksi telah selesai dan para pekerja sudah pulang.

Tinjauan Legalitas dan Sanksi Regulasi Perspektif Keperdataan (KUHPerdata): Hubungan penyediaan makanan merupakan bentuk perikatan jual beli dan jasa (Pasal 1313 jo. Pasal 1457 KUHPerdata). Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, kesepakatan wajib dilaksanakan dengan iktikad baik.

Apabila pihak pelaksana (Lendra) gagal menepati kesepakatan atau janji tenggat pembayaran, perbuatan tersebut secara hukum masuk dalam kategori Wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata) yang memberi hak bagi korban untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, serta bunga.

Perspektif Hukum Pidana (UU No. 1 Tahun 2023): Penundaan pembayaran yang berlarut atau penggunaan barang/jasa tanpa niat menyelesaikan kewajiban berpotensi memenuhi unsur perbuatan curang atau penggelapan hak. Jika ditemukan iktikad buruk, pihak terkait dapat diseret ke proses hukum tindak pidana.

Hukum Acara Pidana & Keadilan Restoratif: Sesuai Perpol No. 8 Tahun 2021, APH bersama Pemerintah Desa mendorong penyelesaian melalui musyawarah (restorative justice) demi pemulihan hak korban.Namun, apabila tenggat waktu yang disepakati diabaikan, mekanisme jalur hukum tindak pidana dan gugatan keperdataan dapat ditempuh secara tegas.

Respons Cepat APH dan TNI
Menanggapi laporan warga pada Kamis (01/10/2026), instansi kewilayahan memberikan konfirmasi langsung:
Kapolsek Cisewu, IPTU Asep Pujaeri (18.42 WIB): Menyatakan berkoordinasi langsung dengan Camat Cisewu dan Pemerintah Desa Cikarang untuk memfasilitasi penyelesaian masalah demi melindungi hak warga.

Danramil 1123 Cisewu, Kpt Hartono Panggabean (19.42 WIB): Membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa manajemen proyek pusat telah melunasi seluruh biaya pengerjaan kepada pemborong lapangan (Sdr. Lendra), sehingga tunggakan warung merupakan tanggung jawab pribadi pelaksana tersebut.

Baca Juga  Tameng Pita Cukai Palsu di Baleendah: Ketika Mafia Miras Meracuni Generasi dan Menantang Hukum!

Pernyataan dan Komitmen Tenggat Pembayaran Pelaksana
Dikonfirmasi via WhatsApp pada Jumat (02/10/2026) pukul 10.58 WIB, Lendra selaku pemborong atap bangunan KOPDES Cikarang mengakui seluruh kewajibannya.

“Bahwa benar saya masih punya utang ke Bu Elis pemilik warung nasi sebesar Rp10.053.000,-… Sekarang saya sudah ada pekerjaan baru dan insyaAllah secepatnya membereskan ini menjadi prioritas saya. Pembayaran tidak akan melewati bulan ini. Terima kasih pak, mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Lendra.

Warga berharap Pemdes, Camat, dan APH dapat mengawal komitmen tenggat waktu yang disampaikan Sdr. Lendra agar tidak terjadi cidera janji (wanprestasi) berulang yang berisiko membawa kasus ini ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Hingga berita ini ditayangkan, Camat Cisewu belum memberikan konfirmasi resmi.

Tinggalkan Balasan

HUKUM & POLITIK

​1. Nama Logo ​Logo Resmi Barisan Kepemudaan Republik…