Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

REFORMASI POLRI DAN HARKAT KEPEMUDAAN: Menata Institusi, Menjaga Masa Depan Bangsa

JABAR ISTIMEWA​Oleh: Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) Bersuara! Fenomena viralnya narasi “Luka Senioritas” yang berpangkal dari kritik keras Komjen (Purn) Oegroseno di media sosial bukanlah sekadar dinamika internal korps baju cokelat. Bagi kami di Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), ini adalah “lonceng pengingat” tentang pentingnya menjaga integritas sistem di dalam institusi penegak hukum yang menjadi pilar stabilitas nasional.

1. Meritokrasi vs Politisasi: Sebuah Pembelajaran Hukum Organisasi

​Kritik mengenai pengangkatan pimpinan yang melompati hierarki tanpa melalui proses Wanjakti yang transparan bukan hanya soal “siapa senior, siapa junior”. Dalam hukum tata kelola organisasi, rantai komando yang sehat adalah fondasi.

​Ketika loyalitas kepada hukum tergeser oleh loyalitas kepada kepentingan politik praktis, maka yang terancam adalah Independensi Penegakan Hukum. Kita harus memastikan bahwa siapapun yang memimpin institusi strategis seperti Polri adalah sosok yang lahir dari rahim profesionalisme, bukan sekadar kompromi politik.

2. Ultimatum Pemuda: Cerdas Bermedsos, Taat Konstitusi

​Menyikapi derasnya arus informasi di TikTok dan platform lainnya, Rudy UGT selaku Pengurus OKP BK-RI memberikan instruksi tegas kepada seluruh kader hingga akar rumput:

  • Waspada Propaganda: Jangan mudah terpancing oleh visual atau narasi yang bersifat provokatif tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Literasi Digital: Setiap unggahan harus dipertimbangkan aspek hukumnya agar tidak menjadi objek hukum oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
  • Etika Publik: Kami meminta para Tokoh Bangsa, Tokoh Politik, dan Tokoh Publik untuk menjadi teladan dalam bermedia sosial. Narasi yang miring dan berdampak pada perpecahan harus dihindari demi menjaga kondusivitas bangsa.

3. Mandat Kepemudaan: Hak atas Pembinaan dan Penegakan Hukum

​Sejalan dengan semangat reformasi, kami mengetuk hati Bapak Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum, Menpora, dan Ombudsman RI. Berdasarkan amanat UU No. 40 Tahun 2009 dan PP No. 41 Tahun 2011, pemuda bukanlah objek pelengkap, melainkan subjek pembangunan.

Baca Juga  Menjaga Adab di Ruang Digital: Ikhtiar Menuju Masyarakat Sadar Hukum

​Kami mendesak adanya penguatan pada:

  • Pelayanan dan Pengembangan: Penguatan kepemimpinan, kepeloporan, dan kewirausahaan pemuda hingga pelosok desa.
  • Penyuluhan Hukum & Narkoba: Masifnya edukasi bahaya zat adiktif dan kesadaran hukum agar pemuda tidak terjebak dalam pusaran kriminalitas.
  • Penyertaan Modal & SDM: Peningkatan kualitas SDM pemuda melalui dukungan akses permodalan yang transparan dan tepat sasaran.

“Polri yang kuat adalah Polri yang pimpinannya lahir dari profesionalisme. Pemuda yang hebat adalah pemuda yang hak-haknya dilindungi dan dibina dalam koridor hukum yang adil.”

Penutup

Reformasi Polri harus berjalan beriringan dengan penguatan hak-hak sipil, terutama bagi generasi muda. Kami di BK-RI berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga marwah institusi negara sekaligus menjadi garda terdepan dalam menyuarakan kebenaran yang edukatif dan elegan.

Mari Bergerak dalam Harmoni, Berpikir dalam Konstitusi. (Rudy UGT Bersuara Berdasarkan Mandat Undang-undang)

Tinggalkan Balasan