DAERAH

Meresapi Keadilan di Tanah Pakenjeng: Ketika Hukum Tuhan dan Negara Menjaga Fitrah Manusia serta Semesta

19
×

Meresapi Keadilan di Tanah Pakenjeng: Ketika Hukum Tuhan dan Negara Menjaga Fitrah Manusia serta Semesta

Sebarkan artikel ini

PAKENJENG, GARUT – Di bawah naungan langit Pakenjeng yang hijau dan teduh, sebuah simfoni keadilan baru saja dikumandangkan. Pada Jumat (10/04/2026), Aula Kantor Kecamatan Pakenjeng menjadi saksi bisu saat Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPK Garut, bersama lintas instansi, merajut kembali benang-benang legalitas yang sempat terputus melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu.

​Bukan sekadar urusan tinta di atas kertas, kegiatan ini adalah pesan mendalam tentang memuliakan martabat manusia di hadapan Tuhan dan Negara.

Sujud Syukur atas Kepastian Hak

​Dalam kacamata religi, pernikahan adalah mitsaqan ghalizha—perjanjian yang amat kokoh. Namun, di hadapan hukum positif, tanpa legalitas negara, hak-hak istri dan anak seringkali terabaikan dalam labirin administrasi. Sebanyak 20 pasangan pemohon kini bisa bernapas lega. Dengan fasilitasi dari Disdukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama Garut, status pernikahan mereka kini memiliki kekuatan hukum yang absolut.

​”Keadilan tidak datang kepada mereka yang hanya menunggu, tetapi kepada mereka yang berani menjemputnya dengan ikhtiar,” jelas Pendi, S.Pd, Ketua BK-RI DPK Garut, dengan nada menyentuh.

Kritik Ekologis: Hukum bagi Manusia, Hukum bagi Semesta

​Di balik kemeriahan acara ini, terselip pesan kritis yang mendalam. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada dokumen kependudukan semata. Sebagaimana BK-RI memperjuangkan kepastian hukum bagi keluarga, masyarakat juga diajak untuk kritis terhadap hukum alam.

​Pakenjeng yang dianugerahi kekayaan alam melimpah adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. BK-RI menekankan bahwa ketertiban administrasi harus berjalan beriringan dengan ketertiban ekologis. Jika hukum pernikahan ditegakkan untuk melindungi keturunan, maka hukum lingkungan harus ditegakkan untuk melindungi masa depan tempat keturunan itu berpijak.

​Ketimpangan hukum—baik itu ketidakpedulian terhadap administrasi warga pelosok maupun pembiaran terhadap perusakan lingkungan—adalah musuh bersama yang harus diperangi oleh semangat kepemudaan.

Baca Juga  Menjemput Berkah di Jalur Digital: Kabupaten Bogor Jadi Pionir Kemanusiaan Melalui Transformasi Bansos

Sinergi dan Komitmen Berkelanjutan

​Kegiatan ini mengacu pada amanat UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, di mana pemuda bukan sekadar penonton, melainkan aktor utama dalam pemberdayaan sosial. Kehadiran Forkopimcam Pakenjeng mempertegas bahwa ketika birokrasi melunak dan nurani bergerak, keadilan sosial bukan lagi sekadar jargon politik.

Poin Utama Keberhasilan Kegiatan:

  • Legalitas Terjamin: Pasangan mendapatkan pengakuan hukum untuk mengurus KK dan Akta Kelahiran.
  • Edukasi Hukum: Meningkatkan kesadaran masyarakat pelosok akan pentingnya hak sipil.
  • Harmoni Sosial: Menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib secara administrasi dan beradab secara religi.

Suara dari Meja Hijau: Kepastian untuk Rakyat

Ketua Pengadilan Agama Garut memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi ini. Beliau menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk nyata kehadiran negara di tengah kesulitan masyarakat geografis yang jauh dari pusat kota.

​”Sidang isbat terpadu hari ini di Kecamatan Pakenjeng adalah bukti kehadiran negara untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya sah secara agama namun belum tercatat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Camat, Forkopimcam, KUA Pakenjeng, Dinas Catatan Sipil Kabupaten Garut, dan Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPK Garut DPD Jawa Barat yang telah berkolaborasi dengan luar biasa. Kepada para peserta, selamat! Kini pernikahan Bapak/Ibu memiliki kekuatan hukum. Ingat, nikah yang tercatat bukan hanya formalitas, tapi pelindung hak istri, anak, dan ketenteraman rumah tangga. Mari wujudkan keluarga yang sah secara agama dan negara.”

Refleksi Akhir

​Langkah BK-RI Garut di Pakenjeng adalah sebuah tamparan lembut bagi kita semua: bahwa di balik megahnya pembangunan kota, masih ada saudara-saudara kita di pelosok yang merindukan pengakuan negara.

Baca Juga  DPMD Garut Gelar Rapat Persiapan Pemungutan Suara Pilkades Serentak Tahun 2023

​Mari kita jaga hukum ini seserius kita menjaga tanah air kita. Sebab, rumah tangga yang sah secara hukum adalah pondasi bangsa, dan alam yang terjaga adalah warisan abadi bagi anak cucu kita kelak. Keadilan tidak boleh tebang pilih; ia harus mengalir sejuk seperti air pegunungan Pakenjeng, menghidupi yang layu dan melindungi yang rapuh. (Red)

Tinggalkan Balasan