HUKUM

OPINI: Menanti Kejujuran di Balik “Siswa Siluman”, Antara Amanah Langit dan Sanksi Duniawi

87
×

OPINI: Menanti Kejujuran di Balik “Siswa Siluman”, Antara Amanah Langit dan Sanksi Duniawi

Sebarkan artikel ini

GARUT – Dunia pendidikan kembali diguncang oleh riuh rendah dugaan manipulasi data yang mencederai nilai-nilai integritas. Kasus yang menyeret nama SMK PGRI Bungbulang di Kabupaten Garut—terkait dugaan mark-up jumlah siswa demi menyerap Dana BOP/BOS yang lebih besar—bukan sekadar persoalan angka di atas kertas. Ini adalah potret buram tentang bagaimana amanah disalahgunakan, dan bagaimana “Siswa Siluman” diciptakan demi mengejar materi duniawi yang tidak seberapa dibanding pertanggungjawabannya.

​Amanah dan Nafsu Materialisme

​Dalam pandangan religi, pendidikan adalah jalan dakwah untuk mencerdaskan umat. Dana bantuan pemerintah (BOP/BOS) adalah harta negara yang bersifat amanah. Setiap rupiah yang mengalir seharusnya menjadi darah segar bagi kecerdasan anak bangsa.

​Jika benar terjadi selisih antara data Dapodik (337 siswa) dengan realitas penyerapan anggaran (400 siswa), maka kita sedang membicarakan praktik yang dalam kacamata spiritual disebut sebagai “memakan hak yang bukan miliknya”. Sebagaimana diingatkan, perilaku curang dalam timbangan atau takaran—termasuk takaran jumlah siswa—adalah bentuk pengkhianatan yang mengundang hilangnya keberkahan.

​Mosi Ketidakpercayaan dan Peran Ombudsman

​Diamnya pihak sekolah dan sikap “lempar tanggung jawab” antara pengawas serta pimpinan sekolah kian mempertebal tembok ketidakpercayaan masyarakat. Di sinilah peran Ombudsman sangat dinantikan. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman harus turun tangan menyelidiki apakah ada maladministrasi atau pembiaran yang dilakukan oleh oknum terkait.

​Masyarakat tidak butuh sekadar jawaban “itu yang dulu” atau “silakan koordinasi dengan pihak lain”. Masyarakat butuh transparansi. Jika pengawasan internal mandul, maka jangan salahkan jika mosi tidak percaya ini bergulir menjadi bola salju yang merusak citra pendidikan di Jawa Barat.

​Sanksi Administrasi Hingga Jeruji Pidana

​Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Langkah Aparat Penegak Hukum (APH) adalah muara yang dinanti untuk membuktikan apakah dugaan ini berdasar atau sekadar isu belaka.

  1. Sanksi Administrasi: Secara prosedural, jika terbukti ada penggelembungan data, pihak sekolah harus menerima sanksi tegas mulai dari penghentian bantuan, pengembalian dana ke kas negara, hingga pencabutan izin operasional.
  2. Sanksi Pidana: UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) mengintai siapapun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Manipulasi data siswa untuk mendapatkan keuntungan finansial adalah delik serius yang bisa menyeret pelakunya ke balik jeruji besi.
Baca Juga  Richard William: Suara Kritis untuk Keadilan Hukum dari Seorang Pengacara

​Mengembalikan Marwah Pendidikan

​Kita tidak boleh membiarkan pendidikan kita dikelola dengan mentalitas “siluman”. Pendidikan harus kembali ke jalurnya: jujur dalam administrasi, bersih dalam implementasi.

​Langkah tegas dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, APH, dan Ombudsman bukan sekadar untuk menghukum, melainkan untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani bermain-main dengan hak para siswa. Karena pada akhirnya, setiap rupiah yang dikorupsi hari ini adalah beban sejarah yang akan ditanggung oleh generasi mendatang.

Hukum harus tegak, agar kepercayaan yang runtuh bisa kembali dibangun. (Red)

Sumber Berita ini : di Kutif dari Media.Online Sinar Parahiangan News Garut, Tayang (06/02/2026) WIB

Tinggalkan Balasan