
Oleh: Redaksi (Perspektif Penegakan Hukum & Kebijakan Publik)

GARUT – Dunia pendidikan Jawa Barat kembali diguncang prahara yang melukai rasa keadilan. Temuan anomali data Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, bukan sekadar “salah input” atau kendala teknis. Ketika jumlah penerima bantuan melampaui jumlah siswa riil di Dapodik, maka kita tidak sedang bicara soal statistik, melainkan sedang berhadapan dengan “Siswa Hantu” yang diduga menjadi instrumen perampokan uang negara.
Yuridis: Delik Manipulasi dan Kerugian Negara
Secara yuridis, ketidaksinkronan data ini adalah lonceng kematian bagi integritas sistem Single Identity Number dalam pendidikan. Jika benar terjadi penggelembungan (mark-up) data untuk menyerap dana APBN, maka ini telah memenuhi unsur-unsur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bukan hanya itu, tindakan ini menabrak UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait pemalsuan data, serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Secara regulasi, ini adalah pelanggaran berat terhadap Permendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran PIP.
Tuntutan Tajam: Jangan Ada Apologi di Balik “Klarifikasi”
Pernyataan K2S Wanaraja yang menyebut “baru mendengar” dan akan melakukan “klarifikasi” terasa hambar dan klise. Dalam hukum administrasi negara, jabatan melekat dengan tanggung jawab (mandate & responsibility). Kepala Sekolah dan Pengawas tidak bisa sekadar bersembunyi di balik ketidaktahuan.
Kami menuntut tindakan konkret:
- KPK dan BPK RI: Segera lakukan Audit Investigatif terhadap aliran dana PIP di Garut. Jangan biarkan rupiah demi rupiah mengalir ke kantong oknum melalui data fiktif.
- Inspektorat Jenderal Kemendikbud & Jabar: Lakukan cleansing data dan sanksi pemecatan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti memanipulasi Dapodik.
- APH (Polres & Kejari Garut): Jangan menunggu laporan formal. Temuan publik ini adalah informasi awal yang cukup untuk melakukan penyelidikan (pulbaket).
Sanksi Regulasi dan Etika
Jika dibiarkan, fenomena ini akan menciptakan preseden buruk: bahwa mencuri hak anak miskin adalah hal lumrah asal pandai bermain angka. Secara etis, pendidikan adalah rahim moralitas bangsa. Jika di rahimnya saja sudah disuntikkan virus ketidakjujuran, apa yang bisa kita harapkan dari generasi masa depan?
Sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga sanksi pidana penjara harus ditegakkan demi marwah hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul saat berhadapan dengan “mafia pendidikan” di tingkat birokrasi lokal.
Sentuhan Religi: Menjarah Hak Yatim dan Dhuafa
Dalam perspektif religius, tindakan mengambil yang bukan haknya—terlebih hak anak sekolah yang membutuhkan (PIP)—adalah perbuatan yang melampaui batas.
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil…” (Al-Baqarah: 188).
Menelan uang yang diperuntukkan bagi kecerdasan bangsa adalah mengundang laknat Tuhan ke dalam institusi pendidikan. Mereka yang bermain dengan data ini sesungguhnya sedang memberi makan keluarga mereka dengan api neraka.
Kesimpulan
Sekjen OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, benar dalam kegelisahannya. Ini adalah momentum bagi Dinas Pendidikan Jabar, BPKP, dan Ombudsman untuk membuktikan bahwa mereka bukan “macan kertas”. Rakyat tidak butuh janji koordinasi; rakyat butuh transparansi dan eksekusi hukum bagi para predator anggaran pendidikan.
Penegakan hukum bukan hanya soal memenjarakan orang, tapi soal mengembalikan martabat pendidikan yang telah diinjak-injak oleh keserakahan. (Red)








