
Menakar Keadilan di Langit Pakenjeng
Reforma Agraria sejatinya adalah instrumen suci negara untuk memuliakan mereka yang tangannya berlumur lumpur demi kedaulatan pangan: para petani miskin. Namun, apa yang terjadi di Desa Tanjungmulya, Pakenjeng, Garut, bagaikan sebuah simfoni pilu. Di atas tanah eks perkebunan karet itu, harapan rakyat kecil bukan sedang dipupuk, melainkan sedang dikubur hidup-hidup oleh ketamakan.
Antara 200 Meter dan 5 Hektar: Sebuah Ironi Nurani
Secara religius, kita diingatkan bahwa tanah adalah amanah Tuhan bagi seluruh umat manusia, bukan komoditas monopoli segelintir elite desa. Bagaimana mungkin seorang petani penggarap yang telah puluhan tahun mengadu nasib hanya mendapat “remah-remah” seluas 200 meter persegi, sementara mereka yang memegang stempel kekuasaan—Kepala Desa, Sekdes, BPD, hingga Bendahara BUMDes—beserta kroni keluarga mereka (istri dan anak) justru menguasai hingga 4 sampai 5 hektar?
Ini bukan sekadar ketimpangan administrasi; ini adalah kezaliman struktural. Memasukkan nama anak dan istri dalam daftar penerima manfaat (Subjek TORA) demi menimbun lahan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Dalam pandangan spiritual, mengambil hak orang miskin adalah “memakan api” yang kelak akan menghanguskan keberkahan hidup.
Regulasi yang Dikangkangi
Secara hukum, Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria sangat jelas: tanah dialokasikan untuk masyarakat yang benar-benar menggarap dan membutuhkan. Praktik “bagi-bagi jatah” keluarga pejabat desa adalah cacat hukum yang nyata.
Modus operandi berupa Penyanderaan Sertifikat dengan tebusan jutaan rupiah bukan lagi sekadar administrasi biaya SPPT/PBB, melainkan dugaan kuat tindak pidana Pemerasan (Pungli). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memaksa memberikan sesuatu, diancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
”Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Namun, keadilan yang dimanipulasi adalah kejahatan kemanusiaan.”
Ancaman Sanksi: Tak Ada Tempat bagi Penindas
Para oknum ini harus menyadari bahwa sertifikat yang terbit di atas manipulasi data adalah Cacat Administrasi. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, negara memiliki kewenangan untuk membatalkan hak atas tanah jika ditemukan unsur penipuan dalam permohonannya.
Tak hanya itu, penggunaan dana BUMDes untuk kepentingan pribadi dalam proses redistribusi ini bisa menyeret para pelaku ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau penggelapan jabatan (Pasal 372 dan 374 KUHP).
Mengetuk Pintu Langit dan Pintu Hukum
Petani Pakenjeng tidak hanya butuh simpati, mereka butuh keadilan yang konkret. Jeritan mereka yang dipaksa membayar jutaan rupiah untuk menebus hak yang seharusnya diberikan negara adalah ujian bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH) di Garut.
Negara tidak boleh membiarkan “raja-raja kecil” di desa berpesta pora di atas penderitaan rakyat yang rumahnya hanya sepetak tanah. Jika hukum manusia bisa mereka beli dengan koneksi dan uang, ingatlah bahwa doa orang-orang yang terzalimi tidak memiliki penghalang langsung ke Arsy Tuhan.
Sudah saatnya Kejaksaan dan Kepolisian turun tangan. Audit daftar penerima, tarik kembali lahan yang dimonopoli, dan kembalikan martabat Reforma Agraria ke tangan mereka yang berhak: Petani Miskin. (Red)








