HUKUM

Menebar Amanah, Menuai Fitnah: Nestapa Desa Tanjungmulya di Tengah Dugaan Korupsi Berjamaah

94
×

Menebar Amanah, Menuai Fitnah: Nestapa Desa Tanjungmulya di Tengah Dugaan Korupsi Berjamaah

Sebarkan artikel ini

GARUT – Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong kemandirian desa, kabar memilukan menyelimuti Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Sebuah ironi besar terjadi saat gelaran acara “Progres” yang seharusnya menjadi wadah akuntabilitas, justru hanya dihadiri oleh 13 perangkat desa. Lebih memprihatinkan, mencuat dugaan bahwa Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) beralih fungsi menjadi pemborong proyek, sebuah tindakan yang mencederai etika tata kelola pemerintahan desa.

Antara Amanah dan Pengkhianatan

​Dalam perspektif religius, kepemimpinan adalah titipan Tuhan yang akan dimintai pertanggungjawabannya. Namun, apa yang diduga terjadi di bawah kepemimpinan Kepala Desa Ajat Gumilar, seolah menjadi potret buram pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

​Berdasarkan laporan dan data yang dihimpun, terdapat deretan panjang dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 dan 2025 yang nilainya sangat fantastis.

Rincian Dugaan Penyelewengan (Tahun Anggaran 2024 & 2025):

  • Manipulasi Infrastruktur: Jalan Usaha Tani dilaporkan Rp150 juta, namun fisik di lapangan diduga hanya menghabiskan Rp28 juta.
  • Proyek Fiktif: Rehabilitasi Posyandu (Rp85 juta) dan Ketahanan Pangan (Rp8,9 juta) yang diduga tidak berwujud.
  • Hak Rakyat yang Terampas: BLT DD yang tidak jelas penyalurannya, insentif RT/RW dan Kader yang belum dibayar selama 6 bulan, hingga honor pengajar PAUD yang tersendat.
  • Anggaran Tanpa Jejak: Bidang Keadaan Darurat dan Pekerjaan Umum senilai ratusan juta rupiah yang tidak menunjukkan progres nyata.

Panggilan untuk Keadilan: BK-RI dan Aktivis Bergerak

​Ketua OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPK Garut, Pendi, S.Pd menyerukan gerakan kritis untuk membangkitkan kesadaran lingkungan dan penegakan hukum di Jabar Selatan. Pihaknya mendesak lembaga tinggi negara untuk tidak tinggal diam.

​”Kami meminta Kemendes RI, Inspektorat, BPK RI, BPKP RI, KPK RI, Ombudsman, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan. Ini bukan sekadar angka, ini adalah hak rakyat kecil yang diduga dirampok,” tegas perwakilan aktivis Jabar Selatan.

Regulasi dan Sanksi: Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

​Secara regulasi, disinyalir penyalahgunaan dana desa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Baca Juga  Korban Kecelakaan Mikrobus Masuk Jurang di Garut, Polsek Singajaya Berhasil Evakuasi

​Sanksi berat menanti jika dugaan ini terbukti. Masyarakat dan saksi kunci dikabarkan telah menyiapkan bukti-bukti autentik untuk dibawa ke ranah penyelidikan dan penyidikan. Hukum harus menjadi panglima agar “penyakit” serupa tidak menjalar ke desa-desa lain.

Muhasabah bagi Pemimpin

​Kekuasaan hanyalah mampir sejenak. Jika benar dana untuk kaum dhuafa, pendidikan anak usia dini, dan kesehatan warga disalahgunakan, maka selain sanksi dunia, ada beban moral dan spiritual yang jauh lebih besar. Rakyat Tanjungmulya kini menanti keadilan. (Red)

Tinggalkan Balasan