
CIANJUR SELATAN – Alam adalah amanah Tuhan yang seharusnya dijaga untuk anak cucu, namun di Pantai Suliwa Pasir Putih, tepatnya di Pasir Panglay RT 003/003, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, amanah itu nampaknya sedang dikhianati demi pundi-pundi rupiah yang tak seberapa.
Minggu (11/01/2026), investigasi di lapangan mengungkap tabir kelam aktivitas perusakan lingkungan ilegal yang telah berlangsung selama hampir sembilan tahun. Sejak 2017 hingga hari ini, mesin-mesin keserakahan terus mengeruk kekayaan alam tanpa henti, seolah kebal hukum dan menutup mata terhadap ancaman abrasi yang kian nyata di depan mata.

Sistematis dan Terstruktur: “Upeti” di Balik Kerusakan
Bukan sekadar isu belaka, warga mulai berani bersuara mengenai dugaan alur distribusi uang haram yang mengalir dari setiap ritase truk yang keluar mengangkut hasil pengerukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan “jatah” tetap yang terorganisir:
| Pihak Terkait | Inisial | Nominal Per Mobil |
|---|---|---|
| Oknum Kepala Desa | (HL) | Rp10.000,- |
| Pengelola Portal Jalan | (EG) | Rp10.000,- |
| Pengelola Setempat | (SP) | Rp40.000,- |
Dengan rata-rata 30 armada mobil per hari, pundi-pundi yang dihasilkan dari pengrusakan ini mencapai jutaan rupiah per bulan. Uang tersebut diduga menjadi pelicin agar aktivitas ilegal ini tetap langgeng, sementara rakyat kecil hanya mendapatkan debu dan bayang-bayang bencana alam.
Sentuhan Religi: Alam Menangis, Manusia Melampaui Batas
Dalam sudut pandang religius, setiap kerusakan di muka bumi adalah akibat dari tangan-tangan manusia yang tidak bersyukur.
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).
Mengeksploitasi Pantai Suliwa secara ilegal bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga bentuk kezaliman terhadap ekosistem yang diciptakan Tuhan untuk keseimbangan hidup. Menjual kelestarian alam demi keuntungan pribadi (HL), (EG), dan (SP) adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat Desa Sukapura.

Tegakkan Hukum: KLHK dan APH Harus Bertindak!
Ketegasan pemerintah kini sedang dipertaruhkan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku perusakan lingkungan terancam hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.
Warga Cidaun kini menaruh harapan besar kepada:
- Kang Dedi Mulyadi (KDM) selaku Gubernur Jawa Barat, yang dikenal tegas dalam urusan lingkungan dan keberpihakan pada rakyat kecil.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera menyegel lokasi.
- Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memantau kerusakan garis pantai.
- Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan aliran dana ke oknum pejabat desa.

Suara Rakyat: “Sebelum Semuanya Tenggelam”
”Kami bosan hanya melihat truk-truk itu lewat sementara pantai kami hancur. Jika dibiarkan, abrasi akan menelan rumah kami. Kami minta Bapak Aing (KDM) dan pihak berwenang turun tangan. Jangan tunggu sampai bencana datang baru bertindak,” ujar salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Sudah saatnya praktik “pembiaran” ini dihentikan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke samping (rekan sejawat). Pantai Suliwa harus kembali menjadi milik alam, bukan milik para pencari keuntungan ilegal. (Red)