
GARUT – Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (OKP BK-RI) secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam terhadap kinerja PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Garut, khususnya Unit Layanan Pelanggan (ULP) Leles.
Desakan ini muncul setelah adanya dugaan pembiaran dan kelalaian prosedural yang berlarut-larut terkait keluhan masyarakat mengenai keberadaan gardu listrik di halaman rumah warga yang mengancam keselamatan dan kenyamanan selama belasan tahun.
5 Tahun Sengketa dan “Dinding” Rp72 Juta

Ketua OKP BK-RI DPD Provinsi Jawa Barat Rudy UGT, menyoroti ketidakadilan yang dialami oleh Risma Rismayanti, warga Jl. Rancasalak, Garut. Selama 5 (Lima) tahun, ia harus hidup dalam bayang-bayang gardu listrik yang berdiri di lahan pribadinya tanpa solusi konkret dari pihak PLN.
Ironisnya, permintaan pemindahan gardu tersebut sebelumnya sempat diwarnai isu biaya fantastis senilai Rp72 juta, sebuah angka yang dinilai tidak masuk akal bagi masyarakat kecil. Hal ini memicu dugaan adanya upaya menghambat hak konsumen melalui komersialisasi prosedur teknis.
Janji Kosong Pasca Transaksi: Di Mana Tanggung Jawab PLN?
Setelah kasus ini viral melalui kanal www.bkrinews.or.id dan Channel YouTube Konten 88, barulah pihak PLN memberikan respons administratif. Pada tanggal 1 Desember 2025, telah tercapai kesepakatan dengan rincian biaya resmi (PFK dan PPN) sebesar Rp5.194.313, yang telah dilunasi oleh pemohon dengan Nomor Register: 5329332002378.
Namun, hingga saat ini, meski transaksi telah dinyatakan berhasil dan sah secara hukum, pihak PLN Unit Leles belum juga melakukan tindakan fisik penggeseran gardu.
”Uang sudah diterima, administrasi sudah selesai, tapi gardu tetap berdiri di sana. Ini bukan lagi soal teknis, tapi soal integritas pelayanan publik. Kami menduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang terstruktur,” tegas Ketua OKP BK-RI dalam keterangannya.
Desakan Penyelidikan dan Penyidikan
OKP BK-RI menilai tindakan PLN ini telah melanggar asas kepatutan dan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta regulasi mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor kelistrikan.
Poin-poin tuntutan BK-RI kepada APH:
- Investigasi Aliran Dana: Meminta APH memeriksa prosedur penetapan biaya awal Rp72 juta yang sempat muncul.
- Audit Kinerja: Mengusut alasan keterlambatan eksekusi lapangan pasca pembayaran resmi pada 1 Desember 2025.
- Sanksi Tegas: Jika ditemukan unsur pidana berupa kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain (mengingat gardu berada di area hunian), maka harus ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ancaman Keamanan Penduduk
Keberadaan gardu listrik yang tidak sesuai standar penempatan pada lahan warga bukan hanya masalah estetika, melainkan ancaman keselamatan jiwa. OKP BK-RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga Gardu tersebut benar-benar digeser, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini “dipinggirkan” oleh birokrasi korporasi plat merah.
Kontak Informasi:
Redaksi Media Cyber BK-RI