
GARUT – Pendidikan adalah pilar peradaban, sebuah amanah suci yang seharusnya dijaga dengan integritas tanpa celah. Namun, ketika anggaran pendidikan yang bersumber dari uang rakyat diduga menjadi ajang manipulasi, maka bukan sekadar hukum negara yang dilanggar, melainkan juga amanah ilahi.
Kasus dugaan penggelembungan (mark-up) data siswa dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMK Wiyata Mandala, Desa Mekarmukti, Kabupaten Garut. Ketidaksesuaian data yang cukup signifikan antara jumlah siswa riil dan jumlah penerima Dana BOS selama dua tahun anggaran (2024–2025) kini memicu desakan investigasi besar-besaran dari berbagai pihak.

Fakta Angka: Jejak Selisih yang Mencurigakan
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, muncul anomali yang sulit dinalar secara administratif:
- Tahun Anggaran 2024: Siswa tercatat 153 orang, namun pencairan Dana BOS dilakukan untuk 216 siswa (Selisih 63 siswa).
- Tahun Anggaran 2025: Siswa menurun menjadi 104 orang, namun pencairan Dana BOS dilakukan untuk 143 siswa (Selisih 39 siswa).
Total anggaran yang mengalir mencapai ratusan juta rupiah per tahap. Bendahara sekolah, Hendri, secara mengejutkan mengaku bahwa pengelolaan operator sekolah bersifat formalitas karena dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah.

Sentuhan Religi: Pendidikan adalah Ladang Amal, Bukan Ladang Penipuan
Dalam perspektif religius, setiap rupiah yang diambil dari hak rakyat tanpa dasar yang benar adalah haram. “Barangsiapa yang berbuat khianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa hasil khianatnya itu,” sebuah pengingat bahwa transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pertanggungjawaban di hadapan Sang Pencipta. Sekolah seharusnya menjadi tempat menyemai kejujuran, bukan laboratorium manipulasi data demi keuntungan materiil.
Ketegasan Hukum: Ancaman Pidana dan Pengembalian Kerugian Negara
Menanggapi polemik ini, Sekjen OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, meminta instansi berwenang—mulai dari Kemendikbud RI, Inspektorat, BPK, BPKP, hingga KPK dan Kejati Jawa Barat—untuk segera turun tangan.
Dugaan mark-up ini bukan perkara sepele. Secara hukum, jika terbukti terjadi manipulasi data untuk memperkaya diri atau kelompok:
- Sanksi Pidana Penjara: Pelaku dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara yang berat.
- Pemecatan: Sanksi administratif berat menanti oknum ASN atau tenaga pendidikan yang terlibat.
- Pengembalian Dana: Seluruh kerugian negara wajib dikembalikan secara utuh tanpa menghentikan proses hukum yang berjalan.
Klarifikasi dan Polemik “Penyelesaian” di Balik Layar
Kepala Sekolah SMK Wiyata Mandala, Gelar Rusdiana, MA., M.Pd., melalui pesan singkat pada Kamis (19/02/2026), membantah adanya mark-up dan berkilah bahwa selisih data berkaitan dengan jumlah siswa di masa lalu dan keberadaan “kelas jauh”.
Namun, pernyataan penutup sang Kepala Sekolah memicu pertanyaan baru. Ia mengklaim masalah telah “beres” melalui koordinasi dengan tim LBH. Publik pun bertanya: Apakah “beres” yang dimaksud adalah selesainya audit hukum secara transparan, atau sekadar upaya meredam informasi di balik pintu tertutup?
Hukum tidak boleh tumpul. Penegakan hukum yang tajam diperlukan untuk memastikan bahwa Dana BOS sampai ke tangan yang berhak, demi masa depan generasi bangsa yang bersih dari noda korupsi.(Red)








