Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Laporan Khusus: Nestapa H. Endon di Balik Bayang-Bayang Sindikat Mafia Tanah Garut

GARUT – Di sebuah ruang mediasi yang pengap oleh ketegangan, keadilan seolah sedang dipertaruhkan di atas meja birokrasi. H. Endon, seorang pria tua yang hanya ingin mempertahankan hak atas tanahnya, harus dilarikan ke Rumah Sakit Guntur setelah kondisi kesehatannya ambruk di tengah debat kusir yang memanas, Minggu (8/2). Gula darah yang melonjak dan sesak asma yang menghimpit dada H. Endon menjadi saksi bisu betapa “sesaknya” mencari keadilan di tengah sengkarut dokumen yang diduga dimanipulasi.

​Ironi Tiga Mediasi: Sebuah Jalan Buntu?

​Tiga kali mediasi telah ditempuh. Tiga kali pula harapan H. Endon untuk mendapatkan kembali haknya harus berbenturan dengan tembok klaim yang dibangun di atas AJB No. 470/2011. Dokumen ini menjadi inti polemik: H. Endon menegaskan ia hanya menjual kolam ikan, namun ajaibnya, dalam AJB tersebut, tanah darat miliknya ikut “tertelan” ke dalam kepemilikan Dr. Mahpud.

​Bagaimana bisa sebuah dokumen negara berubah fungsi menjadi alat perampasan hak? Inilah yang memicu dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang sistematis, melibatkan oknum-oknum yang saat itu memiliki kuasa administratif.

​Benang Merah Pejabat dalam Pusaran AJB

​Kasus ini bukan sekadar sengketa antara penjual dan pembeli. Nama-nama besar di lingkungan Pemkab Garut terseret dalam pusaran administrasi yang janggal:

  • Budiman (Mantan Sekda Garut): Sosok yang memfasilitasi transaksi.
  • Sumarna (Mantan Lurah Sukamentri): Pihak yang memproses penerbitan AJB.
  • Nurdin Yana (Sekda Garut saat ini): Yang kala itu menjabat sebagai Camat Garut Kota sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menandatangani dokumen tersebut.

​Absennya Nurdin Yana dalam mediasi krusial ini meninggalkan tanda tanya besar. Sebagai pihak yang membubuhkan tanda tangan di atas kertas yang kini disengketakan, kehadirannya adalah kunci untuk membuka tabir asal-usul AJB yang diduga palsu secara substansi tersebut.

​”Lihat mata saya, lihat mata saya!” – Sebuah gertakan emosional dari Budiman di tengah mediasi, seolah menggambarkan betapa intimidatifnya proses yang harus dilalui oleh seorang lansia seperti H. Endon.

​Sanksi Tegas: Pidana dan Administrasi Menanti

​Jika dugaan pemalsuan dokumen asal-usul tanah ini terbukti, hukum tidak boleh tebang pilih. Sesuai dengan Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat otentik, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun. Lebih jauh lagi, jika terbukti ada konspirasi jahat, delik Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan undang-undang tindak pidana korupsi bisa saja menjerat oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga  Dekolonisasi Peradilan: Era Baru Penegakan Hukum Nasional Resmi Dimulai

​Secara administratif, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lalai atau sengaja melegalkan dokumen cacat hukum dapat dikenai sanksi berat oleh Kementerian ATR/BPN, mulai dari pembekuan izin hingga pemecatan tidak hormat bagi ASN yang terlibat.

​Menyentuh Hati, Menegakkan Nurani

​Feri Citra Burama, kuasa bicara H. Endon, menegaskan bahwa meski pintu kekeluargaan masih dibuka, nurani tidak bisa dibeli. “Kami memberikan solusi, bukan sekadar konfrontasi. Namun, jika hak kemanusiaan H. Endon terus diabaikan, jalur hukum adalah satu-satunya cara untuk membersihkan Garut dari praktik mafia tanah yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

​Kini, H. Endon terbaring lemah di bangsal rumah sakit. Sementara itu, di luar sana, dokumen AJB 470/2011 masih berdiri tegak sebagai simbol tanya besar: Apakah hukum di negeri ini masih punya taring untuk menggigit mereka yang memalsukan kebenaran di atas kertas bermaterai?

SURAT TERBUKA: MENGGUGAT RASA KEADILAN UNTUK H. ENDON

Kepada Yang Terhormat:

  1. Menteri ATR/Kepala BPN RI (Ketua Satgas Mafia Tanah Pusat)
  2. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat
  3. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
  4. Bupati Kabupaten Garut

Perihal: Desakan Pengusutan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dalam Penerbitan AJB No. 470/2011 di Kelurahan Sukamentri, Garut.

​Dengan hormat,

​Melalui surat ini, kami mengetuk pintu nurani para pemangku kebijakan di negeri ini. Kami membawa kabar duka dari Kabupaten Garut, di mana seorang lansia bernama H. Endon kini harus terbaring di rumah sakit, bukan karena usia, melainkan karena kelelahan batin memperjuangkan hak tanahnya yang diduga dirampas secara administratif melalui tangan-tangan yang tidak terlihat.

Duduk Perkara yang Melukai Kemanusiaan:

H. Endon adalah pemilik sah tanah darat di Kelurahan Sukamentri. Beliau menegaskan tidak pernah menjual tanah darat tersebut. Beliau hanya menjual sebidang kolam ikan. Namun, secara mengejutkan muncul Akta Jual Beli (AJB) No. 470/2011 yang mencaplok tanah darat tersebut menjadi milik pihak lain. Bagaimana mungkin sebuah instrumen negara bisa terbit tanpa persetujuan jujur dari pemilik asalnya?

Baca Juga  Wujud Bakti Polri: Kapolres Simalungun Pimpin Langsung Pengiriman 1.620 Paket Bantuan Penuh Empati untuk Korban Siklon Tropis

Indikasi Pelanggaran Berat:

Kami mencatat adanya kejanggalan sistematis yang menyeret nama-nama besar pejabat daerah yang saat itu berwenang, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di tingkat Kecamatan. Kami menduga adanya:

  1. Pemalsuan Dokumen Asal-Usul: Pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan surat otentik.
  2. Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Dugaan keterlibatan oknum birokrasi yang memuluskan administrasi cacat hukum demi kepentingan pihak tertentu.
  3. Intimidasi Psikologis: Tindakan arogan pihak pembeli dalam mediasi yang menyebabkan kondisi kesehatan H. Endon menurun drastis.

Tuntutan Kami:

  1. Audit Investigatif: Meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan audit terhadap keabsahan AJB No. 470/2011 dan membatalkannya jika terbukti cacat prosedur.
  2. Tegakkan Sanksi Pidana: Meminta Kapolda Jabar untuk menginstruksikan Satgas Mafia Tanah turun ke Garut guna memeriksa seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu terhadap jabatan mereka saat ini.
  3. Perlindungan Hak Korban: Memastikan H. Endon mendapatkan kembali haknya secara utuh tanpa ada intimidasi lebih lanjut dari pihak mana pun.

​Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh selembar kertas hasil rekayasa. Kami tidak akan berhenti menyuarakan kebenaran ini hingga hak H. Endon kembali dan para “Mafia Tanah” yang bersembunyi di balik seragam dinas diproses secara hukum.

​Jangan biarkan rakyat kecil mati di ranjang rumah sakit karena memikirkan tanahnya yang dirampas dengan cara yang halus namun mematikan. (Red)

Garut, 9 Februari 2026

Hormat Kami,

H. Ujang Slamet Tim Kuasa Bicara H. Endon & Masyarakat Peduli Keadilan Garut

Tinggalkan Balasan