
JAKARTA – Indonesia mengukir sejarah baru dalam kedaulatan hukumnya. Per 2 Januari 2026, pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1/2023) dan KUHAP Baru (UU No. 13/2024). Langkah besar ini secara konstitusional mengakhiri masa berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 yang telah membelenggu sistem peradilan Indonesia selama lebih dari satu abad.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa momentum ini adalah manifestasi dekolonisasi hukum demi keadilan yang lebih memanusiakan manusia.
”Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (2/1/2026).
Transisi Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif
Implementasi undang-undang baru ini membawa mandat perubahan fundamental bagi Polri, Kejaksaan, hingga Hakim. Fokus penegakan hukum kini bergeser dari sifat retributif (balas dendam) menuju restoratif (pemulihan). Pidana penjara kini bukan lagi satu-satunya jawaban; sanksi berupa kerja sosial dan rehabilitasi dikedepankan untuk mengatasi persoalan kelebihan muatan (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan.

Kolaborasi Pers dan Kepemudaan: Mengawal Transparansi
Transisi hukum ini juga mendapat perhatian serius dari tokoh organisasi kepemudaan. Rudy UGT, selaku Pendiri Organisasi Kepemudaan “Barisan Kepemudaan Republik Indonesia” (OKP BK-RI), menekankan pentingnya sinergi antara insan pers dan elemen pemuda dalam menjaga marwah hukum baru ini.
Menurut Rudy, jurnalis memiliki tanggung jawab vital sebagai pengawal akuntabilitas prosedur hukum yang kini lebih ketat. Dengan penguatan perlindungan ekspresi di dalam KUHP baru, insan pers dan aktivis muda diharapkan mampu:
- Menjadi Jembatan Literasi: Mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi salah tafsir terhadap pasal-pasal baru.
- Menjaga Integritas Informasi: Bersikap kritis namun tetap dalam koridor hukum demi menghindari misinformasi di masa transisi.
- Mengawal Akuntabilitas: Memastikan transparansi dari tahap penyidikan hingga putusan di meja hijau.
Mandat untuk Generasi Z dan Alpha
Di tengah dinamika digital yang kian masif, generasi muda diajak untuk menjadi garda terdepan yang sadar hukum. Ada tiga pilar utama yang menjadi penekanan bagi generasi Z dan Alpha:
- Kewaspadaan Aturan: Memahami sanksi dan aturan baru yang kini lebih relevan dengan konteks kehidupan modern.
- Etika Digital dan Budaya: Menghormati nilai-nilai adat dan budaya lokal yang kini mendapat tempat lebih kuat dalam hukum nasional.
- Kekritisan yang Konstruktif: Menjadi generasi yang aktif memastikan hukum tegak lurus tanpa penyalahgunaan wewenang.
Menuju Indonesia Maju dengan Fondasi Pancasila
Langkah ini menjadi penanda bahwa Indonesia telah berdiri tegak di atas fondasi hukum asli yang bersumber dari nilai-nilai luhur Pancasila.
”KUHP baru ini adalah upaya kita menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan individu dan kepentingan masyarakat luas secara harmonis,” tutup Yusril. (Red)