HUKUM

Opini: Menagih Marwah Penegakan Hukum di Atas Reruntuhan Proyek Dayeuhkolot

115
×

Opini: Menagih Marwah Penegakan Hukum di Atas Reruntuhan Proyek Dayeuhkolot

Sebarkan artikel ini

Spanduk-spanduk sindiran yang membentang di sekitar proyek Jembatan Dayeuhkolot bukan sekadar kain hiasan pinggir jalan. Ia adalah “surat cinta pahit” dari rakyat kepada penguasa; sebuah manifestasi dari mosi tidak percaya yang lahir akibat akumulasi janji yang melapuk bersama beton-beton yang mangkrak.

​Ketika sebuah proyek vital yang menghubungkan denyut nadi ekonomi dan sosial ribuan warga terhenti bertahun-tahun, alasan teknis—seperti perubahan desain atau sinkronisasi anggaran—hanya akan terdengar seperti apologi yang usang. Publik kini tidak lagi bertanya “kapan selesai?”, melainkan “siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum?”.

​Bukan Sekadar Masalah Teknis, Tapi Integritas Tata Kelola

​Kenaikan anggaran dari Rp60 miliar menjadi Rp100 miliar dengan dalih perubahan konsep teknis dari BBWS adalah sebuah anomali perencanaan. Dalam perspektif tata kelola yang bersih, perubahan fundamental di tengah jalan sering kali menjadi celah masuknya inefisiensi atau, yang lebih buruk, indikasi adanya pembiaran yang disengaja (omission).

​Organisasi Kepemudaan BK-RI secara tegas telah menyuarakan alarm: Sudah saatnya Inspektorat Provinsi Jawa Barat, BPK, hingga BPKP RI turun tangan. Investigasi tidak boleh hanya bersifat administratif di atas meja (tampilan di atas kertas), tetapi harus menyentuh audit investigatif lapangan.

​Urgensi Sanksi dan Delik Pembiaran

​Jika benar ditemukan unsur kesengajaan dalam menunda-nunda pengerjaan, atau adanya kelalaian dalam mitigasi risiko pembebasan lahan, maka ini bukan lagi sekadar kegagalan manajemen, melainkan potensi kerugian negara dari sisi azas manfaat.

  1. Sanksi Administratif & Perdata: Pemerintah Provinsi harus berani memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga atau pelaksana proyek jika terbukti terjadi wanprestasi yang berlarut-larut.
  2. Penegakan Hukum Pidana: Aparat penegak hukum perlu menelisik apakah “mangkraknya” jembatan ini mengandung unsur memperkaya pihak tertentu melalui skema perpanjangan kontrak atau permainan anggaran yang tidak transparan.
  3. ​Apakah ada aliran dana yang sudah keluar namun tidak sesuai dengan progres fisik?
  4. ​Mengapa sinkronisasi antarinstansi (Pemprov dan BBWS) baru menjadi kendala setelah publik berteriak?
Baca Juga  Menjemput Keadilan di Tanah Pasundan: Menanti Ketegasan Hukum atas "Koperasi Siluman" di Garut

Gubernur Dedi Mulyadi memang telah memberikan klarifikasi di media sosial, namun di mata hukum, postingan media sosial bukanlah bukti progres. Yang dibutuhkan adalah deru mesin konstruksi dan kehadiran auditor untuk memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang menguap dalam ketidakpastian.

​Kesimpulan: Jembatan atau Monumen Kegagalan?

​Jembatan Dayeuhkolot hari ini adalah cermin. Jika dibiarkan terus mangkrak tanpa ada konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab, ia akan sah menjadi Monumen Kegagalan Tata Kelola.

​Penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan pembiaran ini bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa martabat pembangunan di Jawa Barat masih memiliki harga diri. Jangan biarkan rakyat terus “mengadili” melalui spanduk, sementara penegak hukum bungkam dalam ruang kedap suara. (Red)

Tinggalkan Balasan