Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Menjemput Keadilan di Tanah Pasundan: Menanti Ketegasan Hukum atas “Koperasi Siluman” di Garut

GARUT – Di bawah langit Garut yang tenang, sebuah ikhtiar mencari keadilan sedang beralun. Langkah cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam merespons jeritan masyarakat terkait dugaan praktik mafia tanah di Desa Gandamekar, Kecamatan Kadungora, menuai apresiasi mendalam. Sebuah sinyal kuat bahwa hukum tidak tertidur saat hak-hak rakyat kecil coba dikebiri oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

​Senin (26/1/2026), suasana di Kantor Kejari Garut tampak berbeda. Perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anak Sunda (DPP GAS) hadir memenuhi undangan Korps Adhyaksa. Kehadiran mereka bukan sekadar urusan administratif, melainkan membawa amanah untuk membongkar tabir gelap yang menyelimuti tanah rakyat.

Amanah yang Terzalimi

​Sekretaris Jenderal DPP GAS, Mulyono Khaddafi, menegaskan bahwa persoalan tanah bukan sekadar urusan patok dan sertifikat, melainkan urusan hak yang bersifat sakral. Ia menyoroti kemunculan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00077 atas nama Koperasi Kiaradodot yang dinilai penuh kejanggalan.

​”Dalam pandangan kami, tanah adalah titipan Tuhan yang harus dikelola dengan kejujuran. Namun, apa yang terjadi di Gandamekar diduga kuat adalah praktik kezaliman yang terstruktur,” ujar Mulyono dengan nada tenang namun tegas.

​Ia mengungkapkan bahwa tanah milik masyarakat diduga diklaim melalui surat-surat yang diragukan keabsahannya. Lebih miris lagi, koperasi yang menjadi wadah klaim tersebut disebut-sebut sebagai “Koperasi Siluman”—sebuah entitas yang terdaftar namun mati suri, tanpa kantor, tanpa anggota, dan tanpa aktivitas nyata.

Menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar Melalui Hukum

​Respons cepat dari Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Garut, Cik Muhamad Syahrul, menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Jawa Barat. Proses kroscek data ini dipandang sebagai bentuk nyata dari semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar—mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Baca Juga  Ketegasan Regulasi: Pemkab Bogor Hentikan Paksa Pengolahan Sampah Ilegal di Cileungsi

​Mulyono membeberkan bahwa koperasi tersebut sudah dua kali mendapat surat peringatan dari Dinas Koperasi dan UKM Pemda Garut karena ketidakaktifannya. Penggunaan entitas “mati” untuk menguasai aset negara dan rakyat adalah tindakan yang tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mencederai nilai-nilai etika dan ketuhanan.

Sanksi Tegas: Benteng Terakhir Keadilan

​Masyarakat kini menaruh harapan besar pada pundak para jaksa. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan sanksi yang memberikan efek jera (deterrent effect).

​”Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ragu untuk menyeret siapapun yang terlibat dalam lingkaran mafia ini. Biarlah hukum menjadi pedang yang memisahkan antara kebenaran dan kebatilan,” tambah Mulyono.

​Penuntasan kasus ini bukan hanya soal mengembalikan tanah seluas 801 m^2, melainkan tentang memulihkan martabat hukum di tanah Garut. GAS berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan bahwa tidak ada lagi masyarakat yang terzalimi oleh bayang-bayang mafia tanah yang bersembunyi di balik jubah legalitas palsu.

​”Kami akan bongkar semua mafia tanah,” pungkasnya, menutup pembicaraan dengan keyakinan bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya sendiri. (Lipsus Team/Cyber BK-RI)

Tinggalkan Balasan