
BANDUNG – Di tengah khidmatnya suasana akhir pekan, sebuah keputusan besar yang sarat akan nilai integritas diambil oleh nakhoda Aliansi Kajian Jurnalis Independen (AKJII) Jawa Barat. Pada Minggu (01/02/2026), Ketua DPD AKJII Jawa Barat, Amad Ma’muri, secara resmi menyatakan pembubaran kepengurusan DPD AKJII Jawa Barat.
Langkah ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan sebuah bentuk jihad organisatoris untuk menjaga marwah profesi dan ketaatan terhadap khittah organisasi.
Ketegasan di Atas Ketidakpastian
Keputusan pahit ini diambil setelah proses evaluasi batin dan organisasai yang mendalam. Amad Ma’muri menegaskan bahwa sebuah rumah tidak akan bisa berdiri kokoh di atas fondasi yang rapuh. Kurangnya transparansi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) terkait tata kelola dan legalitas menjadi batu sandungan utama.
”Kepemimpinan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya, tidak hanya di dunia, tapi juga di hadapan Sang Khalik. Menjalankan organisasi tanpa kejelasan SK (Surat Keputusan) Ketua Umum sama saja dengan berjalan di dalam kegelapan tanpa pelita,” ujar Amad dengan nada menyentuh namun berwibawa.
Penegakan SOP dan AD/ART sebagai Harga Mati
Persoalan krusial yang mencuat adalah belum diserahkannya dokumen legalitas pusat yang menjadi syarat mutlak pendaftaran di Kesbangpol Provinsi Jawa Barat. Tanpa dokumen tersebut, DPD AKJII Jabar berada dalam posisi rentan secara hukum.
Bagi Amad Ma’muri, membiarkan organisasi berjalan tanpa kepastian legalitas adalah bentuk pelanggaran terhadap AD/ART dan SOP yang seharusnya dijunjung tinggi. Penegakan aturan ini dilakukan untuk:
- Melindungi Anggota: Agar tidak terjebak dalam masalah hukum di kemudian hari.
- Menjaga Kredibilitas: Memastikan bahwa setiap langkah jurnalis di bawah naungannya memiliki dasar hukum yang sah.
- Transparansi Mutlak: Menuntut kejelasan alokasi sumber daya dan koordinasi yang selama ini terhambat.
Menyentuh Nurani, Menatap Masa Depan
Pembubaran ini merupakan bentuk protes sekaligus edukasi bahwa kejujuran dan ketertiban administrasi adalah napas dari organisasi jurnalis yang profesional.
”Kami memilih berhenti sejenak daripada melangkah dalam ketidakjelasan yang melanggar prinsip-prinsip organisasi. Ini adalah bentuk cinta kami kepada profesi ini—menolak kompromi terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan main,” tambah Amad.
Meskipun kepengurusan saat ini dibubarkan, semangat untuk mengadvokasi hak-hak jurnalis di Jawa Barat tidak akan padam. Langkah ini justru menjadi titik nol untuk membangun sesuatu yang lebih bersih, lebih kokoh, dan lebih diberkahi. (Lipsus Team Media: Cyber BK-RI)