HUKUM

JERIT ANAK YATIM DAN KAUM DHUAFA DI SUKAMULYA: MENGUTUK TANGAN KOTOR PENCURI HAK RAKYAT MISKIN

99
×

JERIT ANAK YATIM DAN KAUM DHUAFA DI SUKAMULYA: MENGUTUK TANGAN KOTOR PENCURI HAK RAKYAT MISKIN

Sebarkan artikel ini

TALEGONG, GARUT – Di tengah himpitan ekonomi yang kian mencekik, sebuah drama pengkhianatan terhadap kemanusiaan dan nilai-nilai ketuhanan terkuak di Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong. Dana bantuan sosial (Bansos) PKH dan BPNT, yang sejatinya adalah titipan bagi perut yang lapar, diduga telah dirampok secara terstruktur oleh oknum yang kehilangan rasa takut kepada Sang Pencipta.

Kejahatan yang Menembus Langit

​Bansos bukan sekadar angka di atas kertas; ia adalah hak mustahiq (yang berhak) yang dilindungi oleh hukum negara dan hukum Tuhan. Namun, di Sukamulya, saldo bantuan tersebut dikuras hingga ludes tanpa sisa. Warga yang seharusnya tersenyum saat mengecek saldo di Bank Mandiri Bungbulang justru pulang dengan air mata.

“Saya sampai berutang biaya sewa mobil untuk ke bank. Tapi di sana, uangnya sudah tidak ada. Hanya ada kertas print-an saksi bisu bahwa hak kami telah dicuri,” ujar salah satu warga dengan suara bergetar.

​Secara religius, tindakan ini bukan sekadar korupsi, melainkan Zhalim yang paling nyata. Memakan hak kaum miskin diibaratkan memakan api neraka ke dalam perut sendiri.

Modus Sistematis: Membelenggu Hak Melalui Kartu

​Modus yang digunakan sungguh licik. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang seharusnya berada di genggaman rakyat kecil, justru dikuasai oleh tangan-tangan gelap. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, saldo bantuan dicairkan secara diam-diam.

​Kemunculan uang “pengganti” sebesar Rp9 juta kepada salah satu KPM setelah kasus ini meledak menjadi bukti yang mengerikan. Uang tersebut seolah menjadi “uang bungkam” untuk menutupi borok kejahatan yang sudah berjalan menahun. Namun, hukum tidak bisa dibeli dengan pengembalian saat delik pidana telah terjadi.

Senin Kelabu: Panggilan Pertanggungjawaban di Dunia

​Senin, 29 Desember 2025, pukul 08.00 WIB, menjadi hari penghakiman awal. Plt Camat Talegong, Wiati K., telah melayangkan undangan resmi kepada seluruh perangkat desa, RT, RW, hingga TKSK untuk duduk di “kursi panas” Ruang Camat.

Baca Juga  OPINI PUBLIK! Menagih "Pedang Keadilan" di Balik Retorika Stabilitas

​Pertemuan ini bukan sekadar koordinasi, melainkan ajang pembuktian integritas. Secara hukum, ancaman UU Tipikor membayangi siapapun yang terlibat dalam penyelewengan dana bantuan bencana sosial atau bantuan rakyat miskin, dengan ancaman yang sangat berat.

Peringatan Bagi Para Pelaku

​Dinas Sosial Kabupaten Garut telah bersiap melakukan pengusutan tuntas. Namun, lebih dari sekadar penjara dunia, para pelaku diingatkan bahwa setiap butir nasi yang dirampas dari mulut orang miskin akan menjadi saksi yang memberatkan di pengadilan akhirat.

“Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188).

​Kini, warga Sukamulya hanya bisa berharap pada ketegasan aparat hukum. Biarkan kasus ini menjadi peringatan bagi siapapun: jangan pernah bermain-main dengan hak mereka yang tak berdaya, karena doa orang yang dizhalimi tidak memiliki penghalang langsung ke langit. (Red)

Tinggalkan Balasan