RAGAM

Hukum Bukan Balas Dendam: Kasus Gas Cristian Kiara Condong Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Bukti KUHP Baru Lebih Humanis!

4
×

Hukum Bukan Balas Dendam: Kasus Gas Cristian Kiara Condong Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif, Bukti KUHP Baru Lebih Humanis!

Sebarkan artikel ini

BANDUNG — Hukum tertinggi bukanlah tentang seberapa runtut pasal-pasal mampu menjebloskan seseorang ke jeruji besi, melainkan bagaimana keadilan mampu memulihkan kemanusiaan yang sempat retak.

​Sebuah langkah hukum visioner sekaligus menyentuh hati terjadi di Polsek Kiara Condong, Polrestabes Bandung. Fardinan, S.H., selaku Kuasa Hukum dari tersangka berinisial RK alias D, memilih jalan kesatria. Alih-alih membiarkan kliennya terjebak dalam pusaran pidana yang melelahkan, ia secara resmi menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk menempuh jalur Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

​Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025, di Pangkalan Gas Cristian, Jalan Kiara Asri Raya No. 19, Sukapura, Kiara Condong, Kota Bandung, dan berbuntut pada terbitnya Laporan Polisi Nomor: LP / B / 25 / IX / 2025 / Polsek Kiara Condong / Polrestabes Bandung / Polda Jawa Barat.

Mengetuk Pintu Maaf di Atas Hukum Dunia

​Dari sudut pandang teologis, esensi hukum bukan sekadar pembalasan dendam. Dalam nilai keagamaan, pertobatan yang diikuti dengan upaya rekonsiliasi dan perbaikan diri jauh lebih mulia daripada sekadar hukuman kurungan.

​Langkah yang diambil oleh Fardinan, S.H. bersama pihak kepolisian ini mencerminkan pengejawantahan dari nilai universal agama: hablum minannas (hubungan antar-manusia) yang sempat rusak akibat khilaf, kini coba dirajut kembali melalui pintu maaf dan keikhlasan korban.

Menguji Regulasi dan Formil KUHP/KUHAP Terbaru

​Secara yuridis, langkah hukum ini merupakan pukulan keras bagi paradigma hukum lama yang kaku dan bercorak retributif (menghukum). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) serta KUHAP, arah penegakan hukum modern di Indonesia kini bergeser ke arah keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Baca Juga  Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

​Penerapan penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif di tingkat kepolisian ini dikunci secara sah oleh:

  1. Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
  2. Surat Edaran Kapolri terkait implementasi Restorative Justice.
  3. Mediasi Intensif: Penyidik mempertemukan kedua belah pihak.
  4. Surat Perdamaian Resmi: Korban memaafkan, pelaku berkomitmen memulihkan kerugian.
  5. Gelar Perkara Khusus: Memastikan kasus ini murni demi keadilan, bukan transaksional, bebas dari unsur terorisme, narkotika, maupun residivis berat.

Hukum yang tajam tidak harus menebas, ia bisa merangkul untuk menyembuhkan. Melalui sinergi antara Penasihat Hukum yang progresif dan Kepolisian yang presisi, kasus di Pangkalan Gas Cristian ini menjadi bukti nyata bahwa di tengah riuhnya pasal-pasal pidana, keadilan yang humanis, religius, dan taat regulasi masih tegak berdiri di Kota Bandung. Proses penyidikan kini selangkah lagi menuju penghentian demi hukum yang hakiki. (Rudy UGT)

Tinggalkan Balasan