
GARUT – Lingkungan hidup bukanlah sekadar warisan masa lalu, melainkan titipan suci untuk anak cucu yang harus dijaga dengan hati. Namun, sebuah ironi menyakitkan kini tengah menyeruak di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Di saat dunia pendidikan berupaya menanamkan nilai-nilai luhur, muncul dugaan keterlibatan seorang oknum pendidik dalam aktivitas yang justru merusak bumi.
Keasrian yang Terkoyak
Blok Cirenet di Desa Pamalayan, yang selama ini dikenal asri, kini menanggung beban berat akibat aktivitas galian pasir yang diduga ilegal. Bukan sekadar soal estetika alam yang rusak, aktivitas ini membawa ancaman nyata bagi keselamatan warga: erosi yang menghantui pemukiman hingga bayang-bayang banjir bandang yang siap menerjang kapan saja.
Dugaan semakin menguat kepada seorang oknum ASN berinisial KNS, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di SDN 1 Sukajaya. Isu bahwa oknum tersebut merupakan “aktor intelektual” di balik eksploitasi alam ini menjadi bisikan pilu di tengah masyarakat.
”Ada bisikan di lingkungan sekitar bahwa oknum tersebut merasa tidak akan ada yang berani menyentuhnya,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Pendidik atau Perusak?
Secara moral, seorang Kepala Sekolah adalah kompas etika bagi murid dan guru. Sangat memilukan jika di dalam kelas ia berbicara tentang kelestarian ekosistem, sementara di luar sana ia diduga membiarkan—atau bahkan mengelola—eksploitasi tanpa izin.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada KNS pada Minggu (26/04/2026), namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam. Diamnya seorang pejabat publik di tengah keresahan warga justru mempertebal tanda tanya: apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?
Kondisi serupa terjadi di lingkungan pendidikan setempat. Koordinator Wilayah (Korwil) KSN pun setali dingin, memilih tidak memberikan respons terkait perilaku bawahannya tersebut.
Desakan untuk Gubernur dan Aparat Penegak Hukum
Ketua OKP BK-RI, Rudy UGT, meminta perhatian serius dari Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk segera turun tangan. Keberanian oknum di lapangan diduga karena merasa memiliki “tameng” yang kuat.
Di sisi lain, Forkopimcam Cisewu telah memberikan pernyataan tegas. “Galian liar tersebut, termasuk yang berada di Cisarua dan Ciserenet Desa Pamalayan, sebenarnya sudah lama ditutup,” tegas pihak Forkopimcam. Namun, fakta adanya aktivitas yang masih berjalan menunjukkan adanya pembangkangan hukum yang serius.
Jeratan Hukum yang Menanti
Aktivitas galian tanpa izin bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran pidana berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
- UU No. 32 Tahun 2009: Pelaku pengrusakan lingkungan terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
- Penyalahgunaan Wewenang ASN: Berdasarkan aturan BKN dan BKD, ASN yang mengutamakan keuntungan pribadi dan merugikan publik dapat dikenakan sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat.
- UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Menegaskan sanksi bagi setiap orang yang karena kelalaian atau kesengajaannya menyebabkan bencana atau kerusakan lingkungan.
Menanti Ketegasan Disdik dan Ombudsman
Masyarakat kini menanti langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, BKD, hingga Ombudsman RI untuk mengaudit integritas oknum tersebut. Kehadiran Gakkum KLHK dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat dinantikan untuk memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Jangan biarkan “Mafia Lingkungan” berlindung di balik seragam abdi negara. Hukum harus tegak meski langit runtuh, agar alam Cisewu kembali hijau dan marwah pendidikan di Kabupaten Garut tetap suci dari tangan-tangan jahil.
Catatan: Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Disdik dan instansi berwenang lainnya, akan terus dilakukan untuk memastikan keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Red)












