Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Pemkab Bogor Tegas Segel Perusahaan Pencemar di Parungpanjang

PARUNGPANJANG – Menjaga kelestarian alam bukan sekadar menjalankan aturan hukum, melainkan bentuk pertanggungjawaban manusia sebagai khalifah di muka bumi. Memegang teguh prinsip tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP mengambil langkah represif demi melindungi hak hidup sehat masyarakat.

​Pada hari ini, sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang, Desa Lumpang, resmi disegel. Langkah ini diambil setelah adanya bukti kuat pelanggaran pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah merampas hak warga atas udara bersih dan lingkungan yang asri.

​Menjawab Rintihan Masyarakat

​Sudah cukup lama warga sekitar terbelenggu oleh aroma menyengat yang menyesakkan dada. Keluhan demi keluhan bermuara pada satu kenyataan pahit: gangguan kesehatan berupa gatal-gatal kulit dan hilangnya kenyamanan di rumah sendiri.

​Penyegelan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan jawaban atas doa dan harapan warga yang merindukan keadilan. Selain isu lingkungan, perusahaan tersebut kedapatan tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah bentuk pengabaian terhadap tatanan hukum yang berlaku.

​Komitmen Pemimpin untuk Rakyat

​Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Pj. Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Beliau menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat dan kerusakan alam.

​”Pemerintah hadir bukan untuk menghambat usaha, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rezeki yang dicari di tanah Bogor tidak meninggalkan jejak kerusakan bagi sesama. Kami berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat sebagai amanah tertinggi,” ujar Teuku Mulya.

​Penegakan Hukum yang Berkeadilan

​Saat ini, proses penanganan hukum terus berlanjut. Pemkab Bogor menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang abai terhadap keselamatan lingkungan. Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh sektor industri bahwa keberkahan usaha sejatinya selaras dengan kepatuhan pada aturan dan kemanfaatan bagi lingkungan sekitar.

Baca Juga  Layangkan Ultimatum Intelektual: Menuntut Revolusi Paradigma Penegakan Hukum dan Kedaulatan Digital NKRI

Pewarta : Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (09/01/16:02)

Tinggalkan Balasan