HUKUM

Tegakkan Marwah Hukum: Polres Garut Gulung Aksi Premanisme, BK-RI Desak Sanksi Maksimal

77
×

Tegakkan Marwah Hukum: Polres Garut Gulung Aksi Premanisme, BK-RI Desak Sanksi Maksimal

Sebarkan artikel ini

GARUT – Komitmen Polri dalam menjaga rasa aman masyarakat kembali dibuktikan melalui tindakan nyata. Di bawah semangat Polri Presisi, Polres Garut melalui Operasi Pekat I Lodaya 2026 berhasil meringkus dua pelaku kekerasan jalanan yang meresahkan publik. Langkah cepat ini menuai apresiasi luas, sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi premanisme di bumi Garut.

Kronologi Penangkapan: Team Sancang Bergerak Cepat

​Dipimpin oleh Unit III Pidum Satreskrim yang tergabung dalam Team Sancang, aparat berhasil mengamankan dua pria berinisial AM (47) dan NS (35) pada Senin dini hari (23/02/2026). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tarogong Kaler dan Tarogong Kidul, setelah sempat buron usai melakukan aksi penganiayaan pada awal Januari lalu di Jalan Ibrahim Adjie.

​Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H., mengungkapkan bahwa insiden bermula saat korban yang sedang bekerja mengevakuasi kendaraan menggunakan mobil towing, dipaksa melayani ajakan balap oleh para pelaku. Penolakan korban justru berujung pada tindakan anarkis berupa pengeroyokan yang menyebabkan korban luka parah di bagian bibir dan kaki.

​”Kami tidak memberi ruang bagi perilaku yang membahayakan keselamatan warga. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut,” tegas AKP Joko.

BK-RI: Momentum Bersihkan Mafia dan Kolusi

​Menanggapi keberhasilan ini, Sekretaris Jenderal OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Polres Garut. Namun, Rudy menekankan bahwa penangkapan ini harus menjadi pintu masuk untuk membedah akar premanisme yang lebih dalam.

​Rudy berharap aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan fisik, tetapi juga memberikan sanksi hukum seberat-beratnya demi memberikan efek jera (deterrent effect).

​”Jika bukti dan pengakuan sudah terpenuhi, kami meminta proses hukum dilakukan secara maksimal. Premanisme seringkali hanyalah ‘ujung tombak’ dari masalah yang lebih besar, yakni disinyalir adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN),” ujar Rudy UGT.

​Lebih lanjut, Rudy menyoroti bahwa pengaruh premanisme kerap berkelindan dengan sektor-sektor strategis yang merugikan rakyat kecil, seperti:

  • Mafia Tanah dan sengketa lahan.
  • ​Penyimpangan proyek Infrastruktur dan Pendidikan.
  • ​Penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) serta Pupuk Subsidi.
Baca Juga  Menebar Amanah, Menuai Fitnah: Nestapa Desa Tanjungmulya di Tengah Dugaan Korupsi Berjamaah

Komitmen Menuju Garut Kondusif

​Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat I Lodaya 2026 yang bertujuan membersihkan penyakit masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat meminimalisir tingkat kriminalitas dan mengembalikan kepercayaan publik bahwa hukum hadir untuk melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan.

​Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum ini sebagai bukti bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan kontrol sosial dari organisasi kepemudaan seperti BK-RI dapat menciptakan Garut yang aman, adil, dan bermartabat. (Red)

Tinggalkan Balasan