HUKUM

Adab Mati di Menara Gading: Ketika Lidah Kekuasaan Membungkam Pena Kebenaran

78
×

Adab Mati di Menara Gading: Ketika Lidah Kekuasaan Membungkam Pena Kebenaran

Sebarkan artikel ini

Pendidikan adalah sakral. Ia adalah rahim dari peradaban dan akhlak. Namun, apa yang terjadi ketika institusi yang seharusnya menjadi oase kecerdasan justru berubah menjadi benteng arogansi? Insiden makian kasar dan intimidasi oleh oknum Humas UNSIKA terhadap jurnalis bukan sekadar masalah etika personal, melainkan sinyal bahaya atas matinya nurani di dalam lembaga akademik.

1. Pendidikan Tanpa Adab: Pohon yang Berbuah Racun

​Dalam perspektif religius, ilmu tanpa adab adalah kesia-siaan. Bagaimana mungkin seorang pejabat publik di lingkungan universitas mampu melontarkan kata “goblok” kepada pencari berita? Padahal, Nabi Muhammad SAW mengajarkan bahwa “Seorang mukmin bukanlah orang yang suka mencela, melukiskan, atau berkata kotor.” Kampus adalah tempat kebenaran dicari, bukan tempat di mana kebenaran dipasung dengan makian. Jika lidah seorang Humas sudah tidak mampu terjaga, maka patut dipertanyakan: “Nilai apa yang sedang kalian ajarkan kepada generasi bangsa?”

2. Intimidasi Pers: Melawan Hukum, Menantang Demokrasi

​Secara hukum, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran telak terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bukanlah musuh; mereka adalah mata dan telinga rakyat untuk memastikan uang negara—termasuk temuan LHP BPK RI—dikelola dengan amanah.

​Tuntutan Rudy UGT (Sekjen BK-RI) agar Kemenkumham, Kemendikbud, hingga KPK turun tangan adalah langkah yang sangat relevan.

  • Arogansi adalah tirai bagi ketakutan. * Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus ada ancaman pengusiran?
  • ​Mengapa harus ada fitnah “makan uang” yang merendahkan martabat profesi?

3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

​Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat Jenderal untuk tidak membiarkan drama ini berlalu hanya dengan kata “maaf”. Efek jera adalah keharusan. > “Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.”

Baca Juga  Assessment Pascagempa Bumi, Bupati Dadang Supriatna: Penanganan Kerusakan Bangunan Libatkan BNPB dan Provinsi Jabar

​Jika terbukti ada indikasi korupsi yang ditutup-tutupi dengan cara premanisme verbal, maka pencabutan izin kegiatan hingga sanksi pidana penjara dan denda maksimal bukanlah hal yang berlebihan. Ini adalah pertaruhan marwah negara dalam menjaga transparansi.

Kesimpulan: Sebuah Refleksi

​Jangan biarkan kampus menjadi “Menara Gading” yang angkuh dan anti-kritik. Jabatan hanyalah titipan, namun jejak kezaliman akan diingat selamanya. Kepada UNSIKA, ingatlah bahwa kekuasaan itu memperbudak jika tanpa kontrol, dan ilmu itu menyesatkan jika tanpa kerendahan hati.

Stop Intimidasi Wartawan! Tegakkan supremasi hukum, atau biarkan publik melihat kehancuran moral di jantung institusi pendidikan kita. (Red)

Tinggalkan Balasan