
BANDUNG – Hukum bukan sekadar urusan di atas kertas, ia adalah tentang mencari kebenaran di balik narasi yang sengaja disusun. Polemik “Dana Talang” yang menyeret nama orang nomor dua di Jawa Barat memasuki babak baru yang kian memanas. Munculnya surat pernyataan dari Tenaga Ahli Wakil Gubernur berinisial SIS yang mengklaim tanggung jawab pribadi, ditanggapi dingin oleh tim kuasa hukum korban.
Bagi mereka, kebenaran tidak bisa disembunyikan hanya dengan selembar surat pernyataan yang dibuat secara sepihak.
Surat Pernyataan: Tameng yang Dianggap Rapuh
Pada Rabu (10/12/2025), SIS mengeluarkan pernyataan yang isinya mengejutkan: ia mengaku mencatut nama Wakil Gubernur Jawa Barat (ES) dan putranya (DA). SIS menyatakan bahwa hutang piutang dengan korban, Andri Somantri, adalah beban pribadinya.
Namun, bagi Law Office Alek Safri Winando, surat tersebut hanyalah dinamika pembelaan diri yang tidak memiliki kekuatan untuk menghentikan laju hukum.
”Bagi kami, surat pernyataan itu tidak berpengaruh apa-apa. Surat itu dibuat 10 Desember, sementara Laporan Polisi (LP) kami resmi diterima Polda Jabar pada 22 Desember 2025 dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JABAR,” tegas Andhika Kharisma, S.H., anggota tim kuasa hukum korban.
Logika Hukum: Otoritas di Balik Kepercayaan
Alek Safri Winando, S.H., M.H., membedah akar persoalan ini dengan tajam. Ini bukan sekadar pinjam-meminjam biasa antar individu. Ada legitimasi jabatan yang menjadi penggerak utama mengapa korban berani menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah.
- Pertemuan di Rumah Dinas: Korban diperkenalkan langsung kepada Wagub Jabar usai pelantikan Maret 2025.
- Instruksi Langsung: Alek mengungkapkan bahwa ES diduga memberikan instruksi langsung kepada korban untuk “berkoordinasi dengan Teh Sherly.”
- Aliran Dana: Uang sebesar Rp3.036.500.000 mengalir dalam 26 kali transaksi untuk keperluan yang sangat spesifik: kegiatan kurban, biaya umrah, hingga wisata keluarga ke Labuan Bajo.
”Keyakinan klien kami menyerahkan uang didasarkan pada otoritas langsung dari pejabat publik yang sedang menjabat. Surat pernyataan (pencatutan) itu bisa dibantah dengan bukti percakapan elektronik, rekaman audio, dan visual saat pertemuan langsung yang sudah kami serahkan ke penyidik,” tegas Alek.
Menyentuh Sisi Keadilan: Nasib Sang “Penyelamat”
Andri Somantri, yang awalnya hadir sebagai rekanan untuk membantu kelancaran kegiatan di lingkungan rumah dinas, kini justru terpuruk. Uang Rp3 miliar yang disalurkannya hilang tanpa kejelasan pengembalian.
Upaya mediasi telah dilakukan selama tiga bulan. Somasi dilayangkan dua kali. Bahkan pertemuan langsung dengan staf khusus hingga Wagub telah ditempuh, namun hasilnya nihil. Jalan buntu inilah yang akhirnya membawa kasus ini ke meja hijau Polda Jabar.
Ketegasan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi Polda Jabar untuk membuktikan bahwa di mata hukum, semua orang sama (Equality before the law). Apakah surat pernyataan “pencatutan” tersebut merupakan kejujuran murni, ataukah skenario cut-off untuk melindungi lingkaran kekuasaan?
”Peristiwa ini sudah murni tindak pidana. Kami memiliki bukti bahwa uang-uang tersebut dinikmati oleh ‘Bapak’ (Wagub) dan keluarganya. Kami tidak akan mundur,” tutup Alek dengan nada tegas.
Kini, publik Jawa Barat menanti. Di tengah gemerlap jabatan, apakah keadilan bagi warga yang merasa dikhianati akan menemukan jalannya?
Pewarta : Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (29/12//12:11)








