
JAKARTA – Sebuah kebenaran pahit terkuak tepat di penghujung tahun, Jumat (26/12/2025). Di tengah gedung-gedung tinggi ibu kota yang megah, terselip jeritan hati para pencari keadilan yang selama dua dekade diduga telah “dikhianati” oleh sistem. Mahkamah Agung (MA) kini menjadi sorotan tajam, dituding telah membiarkan praktik penyesatan hukum sistematis melalui penggunaan aturan profesi yang rapuh dan organisasi advokat tanpa legalitas yang sah.

Antara Iman dan Pengabdian: Hukum yang Menindas Si Lemah
Keadilan adalah amanah Tuhan yang dititipkan kepada para penegak hukum. Namun, apa yang terjadi jika sarana suci untuk menegakkan supremasi hukum justru bergeser menjadi arena adu kekuatan?
Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA), Richard William, dengan suara bergetar namun tegas, mengungkap tabir gelap ini. Ia menyebut bahwa selama lebih dari 20 tahun, penerapan Berita Acara Sumpah (BAS) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh organisasi yang tidak memiliki legalitas de jure telah menciptakan “lubang hitam” dalam peradilan kita.
”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini masalah dosa jariyah terhadap keadilan. Bagaimana mungkin seorang advokat membela rakyat jika legal standing-nya sendiri cacat di mata hukum? Mereka yang seharusnya menjadi pembela kaum terzalimi, justru terjebak dalam sistem yang dikontrol,” ujar Richard dalam pernyataan yang menggetarkan publik.

Sikap Kritis: Gugatan Terhadap “Sumpah” yang Membelenggu
Richard, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum BK RI dan Pendiri FWJI, menegaskan bahwa penyesatan ini bermula dari kesalahan tafsir UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Ia menilai MA masih mempertahankan ketentuan yang seharusnya sudah kedaluwarsa, yang mengakibatkan kemandirian pengacara luluh lantak di bawah kendali institusi peradilan.
Salah satu kasus yang membuat publik merinding adalah tragedi hukum yang menimpa Dr. C. M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.H.I., M.H. Saat ia berjuang demi kliennya, BAS-nya justru dibekukan. Sebuah potret memilukan di mana pedang keadilan seolah digunakan untuk memotong tangan para pejuangnya sendiri.
Seruan untuk Generasi Penerus: “Jangan Menjadi Buta Hukum”
Dengan nada penuh harap dan religius, Richard berpesan kepada para mahasiswa hukum—calon penjaga gawang keadilan—agar tidak hanya mengejar gelar, tapi mengejar kebenaran yang utuh.
”Pelajarilah undang-undang secara kaffah (menyeluruh), jangan setengah-setengah. Jangan sampai kalian menjadi bagian dari generasi yang gagal paham dan justru memperpanjang rantai kesesatan ini,” pesannya dengan tulus.
Penegakan Hukum: Mengembalikan Marwah Negara Hukum
Kini, bola panas berada di tangan institusi tertinggi. Publik menuntut pembersihan besar-besaran. Advokat bukan sekadar profesi mencari nafkah, melainkan tugas mulia (officium nobile) yang akan dipertanggungjawabkan hingga ke akhirat.
Richard menekankan bahwa setiap pengacara wajib kembali pada khittah hukum acara yang benar (KUHAP) demi integritas negara hukum. Sudah saatnya institusi hukum berhenti menentukan “siapa yang kuat”, dan kembali pada fitrahnya: menentukan siapa yang benar. (***)








