HUKUM

Menjaga Marwah Keadilan: Menggugat “Kesesatan Hukum” dan Upaya Penyelamatan Generasi Penegak Hukum

85
×

Menjaga Marwah Keadilan: Menggugat “Kesesatan Hukum” dan Upaya Penyelamatan Generasi Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

​JAKARTA – Di tengah krisis kepercayaan terhadap institusi peradilan, sorotan tajam tertuju pada Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan praktik “penyesatan hukum” yang telah berlangsung selama dua dekade. Isu krusial mengenai legalitas Berita Acara Sumpah (BAS) dan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang melibatkan organisasi tanpa landasan hukum yang kuat, dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap kebenaran hakiki.
​Hal ini ditegaskan oleh Richard William, Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Advokasi Pengacara Tanah Air (GAPTA) sekaligus Ketua Umum DPN OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), di Jakarta, Sabtu (26m7/12/2025).
​Amanah Profesi Bukan Sekadar Lembaran Kertas
​Bagi para praktisi dan penegak hukum, profesi advokat adalah tugas mulia (officium nobile). Richard menekankan bahwa penerapan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tidak tepat sasaran telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
​”Hukum diciptakan Tuhan melalui akal manusia untuk menegakkan kebenaran, bukan sebagai alat kekuasaan. Ketika syarat formil seperti BAS dijadikan alat kontrol untuk membungkam kekritisan advokat, maka kemandirian hukum telah runtuh,” ujar Richard.
​Ia mengingatkan para penegak hukum bahwa setiap putusan dan tindakan di dunia peradilan kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta. Pergeseran fungsi peradilan dari “mencari yang benar” menjadi “memenangkan yang kuat” adalah bentuk nyata dari degradasi moral hukum yang harus segera dihentikan.
​Menolak Pembodohan Regenerasi Muda
​Pesan mendalam disampaikan bagi mahasiswa hukum dan calon pengacara. Richard memperingatkan agar generasi muda tidak terjebak dalam “kurikulum kesesatan” yang hanya mengajarkan prosedur tanpa memahami esensi konstitusi.
​Pahami UU secara Utuh: Jangan mempelajari hukum secara parsial (sepenggal-sepenggal) yang mengakibatkan gagal paham sistematis.
​Legal Standing de Jure: Pastikan pijakan organisasi tempat bernaung memiliki legalitas yang sah agar marwah profesi tetap terjaga.
​Independensi: Advokat harus menjadi mitra sejajar penegak hukum lain, bukan subordinasi yang dikendalikan oleh institusi peradilan melalui ancaman pembekuan BAS.
​Menegakkan Supremasi di Atas Integritas
​Kasus yang menimpa praktisi hukum seperti Dr. C. M. Firdaus Oiwobo menjadi cermin retak peradilan kita. Richard menilai, pembekuan BAS saat seorang advokat membela kliennya adalah preseden buruk yang mematikan keberanian dalam menyuarakan kebenaran.
​”Jangan wariskan hukum yang menyesatkan kepada anak cucu kita. Pengacara wajib memahami KUHAP dan hukum acara secara murni agar profesionalisme tidak tergadai oleh kepentingan sesaat,” tegasnya.
​Sebagai penutup, ia mengajak seluruh praktisi hukum untuk kembali ke khittah: menjadikan hukum sebagai jalan pengabdian kepada Tuhan dan sesama, bukan sarana untuk melakukan penyesatan demi melanggengkan dominasi pihak tertentu. (***)

Baca Juga  Hukum Tak Bisa Dibeli dengan Ganti Rugi: BK-RI Jabar Desak Polres Garut Seret Aktor Intelektual Penyeleweng Dana BUMDes Sukamulya

Tinggalkan Balasan