HUKUM

‘Uang Pelicin’ Rp 4,4 Miliar Mengalir ke Pejabat Kemenaker: Antara Setoran Haram dan Ancaman Denda

120
×

‘Uang Pelicin’ Rp 4,4 Miliar Mengalir ke Pejabat Kemenaker: Antara Setoran Haram dan Ancaman Denda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sebuah tabir gelap praktik rasuah di jantung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali terkelupas. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (19/12), Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, membongkar skema “upeti wajib” yang mencekik dunia usaha selama lebih dari satu dekade.

Amanah yang Dikhianati: 13 Tahun Menabung Dosa?

​Ali Wijaya mengaku terpaksa menyetorkan uang “kontribusi” bulanan sebesar Rp 20–30 juta hanya agar dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) miliknya tidak dipetieskan. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak 2011 hingga 2024.

​Secara religius, tindakan ini mencerminkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Dalam nilai spiritual, setiap rupiah yang diambil dengan cara memeras adalah harta syubhat (haram) yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Sang Pencipta. Total akumulasi uang yang disetor Ali sendiri mencapai angka fantastis: Rp 4,4 miliar.

Modus Operandi: Tekanan di Balik Birokrasi

​Ali menyebut tiga nama mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA yang diduga menerima aliran dana tersebut, yakni Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto.

​”Kami butuh 100 dokumen per bulan. Jika telat, risikonya denda overstay TKA. Kami terjepit di antara aturan dan pemerasan,” ungkap Ali di depan majelis hakim.

Penegakan Hukum: Memutus Rantai Gurita Korupsi

​Kasus ini bukan sekadar soal satu perusahaan. Jaksa mendakwa delapan pegawai Kemenaker, termasuk mantan Dirjen Suhartono, dengan total dugaan pungutan liar mencapai Rp 135,29 miliar serta berbagai aset mewah.

​Negara melalui UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kini tengah menguji nyali untuk membersihkan birokrasi dari mentalitas “tuan tanah” yang memeras rakyat. Penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk mengembalikan marwah instansi pemerintah agar kembali bersih dan melayani sesuai syariat serta konstitusi.

Baca Juga  OPINI: "Tembok Bungkam" di SMPN 2 Lemahsugih: Antara Arogansi Jabatan dan Kutukan Etika Profesi

Pesan Publik: Keadilan mungkin terlambat hadir, tapi ia tidak pernah lupa jalan pulang. Mari kawal kasus ini agar tidak ada lagi oknum yang memakan uang haram di atas kesulitan orang lain.

Pewarta :Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (21/12//10:07)

Tinggalkan Balasan