
BANDUNG – Di tengah perjuangan rakyat kecil mengais rejeki demi dapur yang tetap mengepul, sebuah praktik lancung nan zalim terungkap di tanah Pasundan. Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan LPG subsidi 3kg di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung—sebuah tindakan yang tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan.
Ketamakan yang Membawa Sengsara
Modus operandi yang dijalankan tersangka berinisial AS dan AJ tergolong rapi namun keji. Dengan menyalahgunakan amanah sebagai pengelola pangkalan, mereka tega menyuntikkan isi tabung “Melon” yang merupakan hak rakyat miskin ke dalam tabung non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi.
Praktik ini telah berlangsung selama setahun terakhir, merampas setidaknya seperempat kuota subsidi masyarakat. Dalam pandangan moral dan religius, tindakan ini adalah bentuk kezaliman nyata; mengambil apa yang bukan haknya dan membiarkan masyarakat bawah tercekik oleh kelangkaan.
Dukungan Penuh BK-RI Jawa Barat: “Hukum Jangan Tebang Pilih!”
Menanggapi pengungkapan ini, Rudy UGT, Ketua OKP BK-RI DPD Jawa Barat, memberikan pernyataan tegas dan apresiasi tinggi kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat.
”Kami berdiri di belakang Polda Jabar. Apa yang dilakukan para tersangka bukan sekadar tindak pidana ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Secara religius, mengambil hak orang miskin adalah dosa besar, dan secara hukum, ini adalah kejahatan serius yang harus diganjar sanksi paling berat,” ujar Rudy UGT dengan nada tajam.
Beliau menekankan bahwa BK-RI Jabar mendukung penuh langkah Dirreskrimsus Polda Jabar untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. “Siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, harus dibabat habis sesuai perundang-undangan. Jangan biarkan ada celah bagi mafia energi untuk bermain dengan perut rakyat,” tambahnya.
Sanksi Tegas Menanti
Berdasarkan informasi resmi dari Humas Polda Jabar, para tersangka kini terancam hukuman yang tidak ringan. Mereka dijerat:
- Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja).
- Ancaman Pidana: Penjara hingga 6 tahun.
- Denda Maksimal: Rp60 Miliar.
- UU Perlindungan Konsumen sebagai pemberat pidana.
Barang bukti berupa ratusan tabung gas, tiga unit truk diesel, dan alat suntik gas kini menjadi saksi bisu atas kerakusan manusia yang mencoba melawan hukum negara dan hukum Tuhan.
Mengetuk Pintu Hati
Keberhasilan Polda Jabar ini berawal dari laporan masyarakat yang gelisah akan kelangkaan gas. Ini adalah pengingat bagi kita semua, bahwa kebenaran mungkin bisa disembunyikan dalam gelap, namun ia akan selalu menemukan jalannya menuju terang. Kita berharap penegakan hukum ini menjadi efek jera agar tidak ada lagi oknum yang berani “menyuntik” penderitaan ke tengah masyarakat. (Red)








