HUKUM

Ironi Penegakan Keadilan: Nasabah Bima Finance Terjerat “Biaya Penitipan” BPKB, Melanggar Hak Milik dan Moralitas Bisnis

87
×

Ironi Penegakan Keadilan: Nasabah Bima Finance Terjerat “Biaya Penitipan” BPKB, Melanggar Hak Milik dan Moralitas Bisnis

Sebarkan artikel ini

GARUT – Sebuah preseden buruk dalam dunia pembiayaan (leasing) kembali mencuat. Upaya seorang warga bernama Eful untuk mendapatkan hak atas dokumen BPKB miliknya yang telah lunas, terbentur oleh kebijakan internal Bima Finance yang diduga mencederai prinsip keadilan (equity) dan kepastian hukum.

Duduk Perkara: Antara Hak dan Beban yang Tak Rasional

​Secara yuridis, pelunasan hutang piutang seharusnya berimplikasi pada penyerahan seketika barang jaminan kepada pemilik sah. Namun, Eful yang tercatat sebagai nasabah Bima Finance Cabang Tasikmalaya (yang kini telah ditutup), justru dipaksa menghadapi tagihan “Biaya Penitipan” sebesar Rp5.000.000,- saat hendak mengambil BPKB di Cabang Garut melalui kuasanya, Hendra.

​Angka tersebut dinilai tidak memiliki dasar kalkulasi yang transparan. Secara logika hukum, biaya administrasi atau penyimpanan seharusnya bersifat wajar dan tidak boleh melebihi nilai ekonomis dari objek jaminan itu sendiri.

Perspektif Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi

​Tindakan menahan BPKB atas dasar biaya tambahan yang tidak diperjanjikan di awal dapat dikategorikan sebagai bentuk Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Lebih jauh lagi:

  1. Pelanggaran Hak Milik: BPKB adalah hak milik mutlak nasabah pasca-pelunasan. Menahannya tanpa dasar undang-undang yang sah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak asasi individu atas kepemilikan harta benda.
  2. Transparansi Konsumen: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Biaya “titip” yang muncul tiba-tiba adalah bentuk eksploitasi terhadap posisi tawar nasabah yang lemah.

Tinjauan Religius: Amanah dalam Perikatan

​Dalam kacamata religi, setiap perjanjian adalah janji yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Mempersulit hak orang lain setelah kewajibannya ditunaikan adalah bentuk tindakan Zhalim.

“Berikanlah hak pekerja sebelum keringatnya mengering.” Esensi dari pesan suci ini adalah kesegeraan dalam menunaikan hak orang lain. Menunda penyerahan jaminan dengan tebusan yang mencekik bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai moralitas dan amanah.

Ancaman Sanksi bagi Pelanggar

​Pihak berwenang, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit terhadap prosedur operasional Bima Finance. Jika terbukti terdapat unsur pemerasan atau penggelapan dokumen:

  • Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha atau pembekuan operasional cabang.
  • Sanksi Pidana: Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 378 KUHP (Penipuan) dapat menjadi instrumen bagi aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kesengajaan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Baca Juga  Mengetuk Pintu Langit, Menagih Keadilan Bumi: Jeritan Rakyat Pangalengan di Tengah Bayang-Bayang Tragedi

Penegakan hukum bukan sekadar tentang angka dan pasal, melainkan tentang memanusiakan manusia. Kasus Eful adalah potret nyata di mana “biaya administrasi” tidak boleh menjadi jerat yang merampas kemerdekaan ekonomi rakyat kecil.

Liputan Khusus Team (FWC/Cyber BK-RI) H. Ujang Selamet Jurnalis Media Patroli

Tinggalkan Balasan