Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Mengetuk Pintu Langit, Menagih Keadilan Bumi: Jeritan Rakyat Pangalengan di Tengah Bayang-Bayang Tragedi

BANDUNG“Vox Populi, Vox Dei”, Suara Rakyat adalah Suara Tuhan. Kalimat sakral ini menjadi ruh perlawanan Aliansi Rakyat Pasundan Penyelamat Lingkungan (ARAPAL) saat mereka berdiri di depan gedung-gedung tinggi Jakarta. Namun, di balik orasi dan keranda mayat yang diusung, tersimpan sebuah luka lama yang kembali menganga: trauma warga Desa Margamukti, Pangalengan, atas tragedi maut tahun 2015 yang kini seolah memanggil kembali lewat retakan-retakan tanah baru.

​Seruan Moral untuk Institusi dan Pemimpin Rakyat

​Melihat eskalasi konflik dan potensi bencana yang kian nyata, tokoh pemuda Rudy UGT, Pendiri Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), angkat bicara dengan nada yang menggetarkan. Ia tidak hanya menuntut prosedur administratif, tetapi mengetuk nurani para pemangku kebijakan.

​Rudy UGT secara khusus meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta tokoh kharismatik Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi (KDM) yang akrab disapa Bapak Aing, untuk segera turun tangan secara langsung.

​”Alam adalah amanah Tuhan yang harus dijaga, bukan sekadar komoditas yang diperas hingga kering. Ketika bumi mulai retak dan rakyat mulai ketakutan, itu adalah sinyal bahwa ada keadilan yang sedang tercederai. Kami meminta Bapak Aing dan KLHK hadir sebagai pembela wong cilik. Jangan tunggu nyawa kembali melayang untuk memulai audit dan tindakan tegas,” ujar Rudy UGT dengan tegas.

​Antara Energi Terbarukan dan Air Mata Rakyat

​Meski digadang-gadang sebagai energi bersih, operasional PLTP Star Energy Geothermal Wayang Windu kini berada di bawah sorotan tajam. Pasca munculnya retakan tanah sepanjang ±200 meter di Cibitung baru-baru ini, ingatan warga kembali terlempar pada tahun 2015—saat longsor merenggut 5 nyawa dan menghancurkan masa depan banyak keluarga.

Baca Juga  Lonceng Kematian Integritas di Kaduagung: Anggaran Desa Menguap, Hak Rakyat Terpasung

Edi Wahyat, Ketua RW 16 Kertamanah, mengungkapkan bahwa warga kini hidup dalam selimut kecemasan. Suara gemuruh dari sumur produksi bukan lagi dianggap sebagai tanda kemajuan ekonomi, melainkan “lonceng kematian” yang sewaktu-waktu bisa berbunyi.

​5 Tuntutan Suci ARAPAL untuk Kemanusiaan:

  1. Pertanggungjawaban Mutlak: PT Star Energy harus bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang terjadi.
  2. Audit Independen: Penghentian operasi sementara hingga dilakukan audit geologi dan lingkungan oleh pihak ketiga yang tidak memihak.
  3. Keterbukaan Publik: Melibatkan akademisi dan warga dalam setiap langkah pengawasan.
  4. Pemulihan Hak: Ganti rugi materil dan moril bagi warga yang terdampak trauma dan kerugian lingkungan.
  5. Moratorium: Pencabutan izin atau penghentian aktivitas di zona yang terbukti rawan bencana secara ilmiah.

​Penegakan Hukum: Mencari Keadilan di Tanah Pasundan

​Secara religius, merusak alam dan membiarkan sesama manusia dalam bahaya adalah sebuah kedzaliman yang besar. Secara hukum, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).

​Institusi penegak hukum kini ditantang untuk membuktikan bahwa mereka tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rudy UGT menegaskan bahwa BK-RI akan terus mengawal kasus ini hingga KLHK dan tokoh-tokoh seperti KDM memberikan langkah konkret yang menyentuh akar persoalan.

​Hingga saat ini, pihak Humas PT Star Energy menyatakan masih melakukan koordinasi internal. Namun bagi warga Margamukti, waktu adalah kemewahan yang tidak mereka miliki di atas tanah yang mulai retak.

Apakah kita akan menunggu tanah kembali menelan nyawa sebelum nurani kita terbangun? (***)

Tinggalkan Balasan