Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Menakar “Benalu” di Tanah Cianjur: Mengapa Mafia Selalu Selangkah di Depan?

Tertangkapnya tersangka DS oleh Polda Jabar dalam skandal mafia tanah di Desa Cikancana, Sukaresmi, bukan sekadar kemenangan kecil bagi hukum. Ini adalah alarm keras bagi ekosistem birokrasi di Kabupaten Cianjur. Terbitnya 9 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas dokumen palsu bukan hanya soal kelihaian seorang oknum, melainkan bukti adanya celah menganga dalam sistem pengawasan kita.

1. Warkah Palsu: Keajaiban atau Kegagalan Verifikasi?

​Logika publik terusik: Bagaimana mungkin dokumen “warkah” dan identitas palsu bisa lolos dari meja verifikasi hingga menjadi produk hukum bernama SHM? Sertifikat tanah adalah produk sakral negara. Ketika ia lahir dari rahim kepalsuan, maka ada dua kemungkinan: kelalaian administratif yang fatal atau simbiosis mutualisme antara pemohon dan oknum “dalam”.

2. Gurita Mafia dari Desa hingga ATR/BPN

​Praktik mafia tanah jarang sekali bekerja secara soliter. Ia adalah orkestra yang melibatkan banyak instrumen:

  • Akar Rumput (Oknum Desa): Sebagai pintu gerbang utama data kewilayahan. Tanpa “restu” atau manipulasi di tingkat desa, warkah tidak akan pernah memiliki kaki untuk melangkah ke tingkat berikutnya.
  • Hulu Birokrasi (Oknum ATR/BPN): Proses ajudikasi dan verifikasi lapangan seharusnya menjadi saringan terakhir. Jika sertifikat bisa terbit pada periode 2012-2015 tanpa terdeteksi kepalsuannya, maka evaluasi internal di tubuh BPN Cianjur adalah harga mati yang tak bisa ditawar.

3. Eks HGU: Lahan Empuk yang Terlupakan

​Kasus lahan eks HGU PT. Mutiara Bumi Parahyangan menjadi bukti bahwa tanah negara sering dianggap sebagai “tanah tak bertuan” yang bebas dijarah. Mengatasnamakan penggarap untuk melegitimasi penguasaan lahan secara ilegal adalah modus klasik yang mencederai keadilan sosial.

​”Hukum tidak boleh hanya tajam kepada ‘pemain tunggal’ di permukaan, ia harus mampu membedah jaringan yang menyuburkan praktik ini di bawah tanah.”

Harapan Publik: Bukan Sekadar Penjara

​Masyarakat Cianjur menanti keberanian Polda Jabar untuk tidak berhenti pada tersangka DS. Penegakan hukum yang elegan adalah yang mampu melakukan “bersih-bersih” total:

  1. Audit Investigatif: Periksa kembali seluruh produk sertifikat yang terbit pada periode tersebut di lokasi yang sama.
  2. Tindak Tegas Oknum Pendukung: Siapa pun oknum di tingkat desa maupun ATR/BPN yang memberikan “karpet merah” bagi dokumen palsu ini harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun etik.
  3. Digitalisasi yang Transparan: Kejadian ini adalah momentum bagi BPN Cianjur untuk membuktikan bahwa sistem digitalisasi tanah bukan sekadar jargon, melainkan benteng yang tak bisa ditembus warkah palsu.
Baca Juga  DRAMA "CAT TEMBOK" DI SDN KARYAMEKAR 3: Antara Estetika Bangunan dan Tangis Orang Tua Siswa yang Tercekik?

​Cianjur tidak butuh lebih banyak sertifikat bermasalah; Cianjur butuh kepastian hukum yang melindungi hak rakyat, bukan memfasilitasi nafsu para mafia. (Red)

Tinggalkan Balasan