Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Luka Lama di Talegong: Menanti Ketegasan Hukum Bagi Sang ‘Residivis’ Mafia Bansos

GARUT – Di tengah perjuangan rakyat kecil untuk menyambung hidup, awan mendung kembali menggelayuti langit Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong. Dugaan praktik mafia Bantuan Sosial (Bansos) yang melibatkan oknum berinisial (R) kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar perkara baru, kasus ini menjadi sangat menyayat hati karena (R) diduga merupakan wajah lama yang pernah terlibat dalam pusaran kasus serupa pada tahun 2020 silam.

​Ketegasan penegakan hukum kini berada di pundak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk memastikan hak-hak warga miskin tidak lagi dirampas oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Desakan Ketua OKP BK-RI: “Jangan Ada Toleransi”

​Ketua OKP BK-RI menyampaikan pernyataan keras terkait temuan ini. Pihaknya mendesak agar jika saudara (R) terbukti bersalah, maka penerapan pasal berlapis harus dilakukan tanpa pandang bulu.

​”Ini bukan hanya soal kerugian negara, ini soal kemanusiaan. Jika benar pelakunya adalah orang yang sama dengan kasus tahun 2020, maka hukum harus bicara dengan nada yang paling tegas. Jangan biarkan residivis mafia bansos menari di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.

​Suara ini ditujukan langsung kepada jajaran pimpinan tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Kemenkumham, Dirjen Kemensos RI, hingga Satgassus Bansos Mabes Polri, guna memastikan pengawasan ketat di lapangan.

Langkah Reaktif Pemerintah Desa Sukamulya

​Menindaklanjuti instruksi dari Dinas Sosial Kabupaten Garut, Pemerintah Desa Sukamulya menunjukkan komitmennya untuk melakukan pembersihan data dan verifikasi faktual. Melalui surat resmi nomor 141.1/2002/006-DS/2026, Kepala Desa Sukamulya, Sahman, mengundang seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk hadir dalam musyawarah besar.

Detail Pertemuan Penting:

  • Waktu: Rabu, 4 Februari 2026, pukul 13.00 WIB.
  • Lokasi: Aula Kantor Desa Sukamulya.
  • Agenda: Tindak lanjut verifikasi dan investigasi penerima PKH serta BPNT.
  • Wajib Membawa: Buku Rekening dan Kartu ATM Bansos asli.
Baca Juga  Menjemput Berkah di Jalur Digital: Kabupaten Bogor Jadi Pionir Kemanusiaan Melalui Transformasi Bansos

​Kehadiran fisik para penerima manfaat beserta buku tabungan menjadi kunci utama untuk mengungkap apakah bantuan tersebut selama ini sampai ke tangan yang tepat atau justru menguap di tengah jalan.

Proses Hukum: Satreskrim Polres Garut Mulai Bergerak

​Proses hukum kini tengah bergulir. Tokoh masyarakat sekaligus Pembina OKP BK-RI DPD Jawa Barat, Agus Gunawan, SH, telah berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian.

​Dalam konfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (31/01/2026), pihak Satreskrim Polres Garut menyatakan bahwa perkara dugaan tindak kejahatan mafia bansos ini telah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi. Penyelidikan difokuskan pada oknum berinisial (R) yang menjabat di struktur BUMDes dan pengurus PKH lokal.

Kemanusiaan yang Terluka

​Bansos PKH dan BPNT adalah jaring pengaman bagi mereka yang berada di garis kemiskinan. Ketika hak tersebut disalahgunakan oleh oknum, yang terluka bukan hanya anggaran negara, melainkan asa dari mereka yang bergantung pada bantuan tersebut untuk sekadar membeli beras.

​Masyarakat kini menunggu, mampukah kolaborasi antara Dinas Sosial Jabar, Satgassus Bansos, dan Kepolisian memberikan keadilan bagi warga Talegong?

Daftar Tembusan Penting Terkait Penanganan Kasus:

  1. ​Kepala Dinas Sosial Kab. Garut
  2. ​Camat Talegong
  3. ​Kapolsek & Danramil 1123 Cisewu
  4. ​Pimpinan PT. POS Indonesia & Bank Mandiri Garut
  5. ​Tim Pendamping PKH & TKSK.(Red)

Tinggalkan Balasan