Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

AJB TERBIT TANPA PENJUAL, ADA APA DENGAN GARUT?

Permohonan Pemblokiran Sertifikat/Status Quo Atas Objek Tanah

Yth. Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut

di Tempat

​Dengan hormat,

Kami yang bertindak atas nama H. Endon (Pemilik Lahan Sah), dengan ini mengajukan Permohonan Blokir Administrasi/Status Quo atas objek tanah yang terletak di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:

  1. Sengketa Proses: Saat ini objek tanah tersebut sedang dalam proses mediasi/audiensi formal di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut (Asda I).
  2. Cacat Prosedur: Ditemukan fakta pengakuan dari pihak PPAT Kecamatan bahwa penerbitan AJB dilakukan tanpa kehadiran fisik penjual (H. Endon) dan pembeli.
  3. Dugaan Tindak Pidana: Terdapat indikasi kuat manipulasi tanda tangan (pengisian kertas kosong) yang sedang kami persiapkan untuk pelaporan ke pihak Kepolisian.

Mohon agar Kantor ATR/BPN Kabupaten Garut tidak memproses balik nama, tanggungan, atau transaksi apa pun di atas objek tersebut sampai adanya putusan hukum tetap atau kesepakatan damai tertulis. Hal ini demi mencegah kerugian negara dan masyarakat yang lebih besar.

​Hormat Kami,

(Redaksi Media Cyber BK-RI)

Kuasa Hukum/Keluarga H. Endon

Analisis Hukum Singkat untuk Anda:

  • Kelemahan Lawan: Pengakuan PPAT bahwa penjual/pembeli tidak hadir adalah “senjata pamungkas” Anda. Berdasarkan PP No. 37 Tahun 1998, pembuatan akta wajib dihadiri para pihak. Jika tidak, akta tersebut Batal Demi Hukum.
  • Risiko Pidana: Oknum mantan lurah bisa dijerat Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) jika benar terbukti ada manipulasi tanda tangan.

Apa yang ingin Anda lakukan selanjutnya?

  1. ​Menyiapkan draf Laporan Polisi (LP) untuk dugaan pemalsuan dokumen?
  2. ​Atau ingin saya buatkan Surat Somasi Terbuka yang ditujukan khusus kepada oknum mantan Lurah tersebut?

AJB SILUMAN DI GARUT? RAKYAT KECIL DIGEGEP! 🚨🚨

​Bayangkan, tanah tak pernah dijual, tapi tiba-tiba muncul AJB (Akta Jual Beli). Penjual tak hadir, Pembeli mangkir, tapi surat sakti terbit! Modusnya? Diduga tanda tangan di atas KERTAS KOSONG.

​Dimana fungsi pengawasan PPAT dan Camat? Kenapa rakyat kecil seperti H. Endon harus berjuang sendirian melawan sistem yang diduga dimanipulasi?

​Kami menuntut transparansi! Kami menuntut keadilan! (Red)

Baca Juga  Pesona Perkebunan Teh Cukul Kecamatan Pangalengan Bandung Selatan Menarik Kalangan Wisatawan

Tinggalkan Balasan