
Penegakan hukum seringkali terjebak dalam labirin formalitas. Kasus Hogi menjadi pengingat bahwa hukum hanyalah alat, sedangkan keadilan adalah tujuannya.
- Legitimasi Pembelaan Diri: Secara hukum, ini berkaitan dengan Noodweer (pembelaan darurat) yang diatur dalam KUHP. Jika seseorang terdesak melindungi nyawa atau kehormatan, tindakannya bukanlah kejahatan.
- Pesan Moral untuk APH: Aparat Penegak Hukum (APH) diingatkan untuk tidak sekadar menjadi “corong undang-undang” yang kaku, tetapi menjadi pelindung nurani masyarakat.
- Dampak Sosial: Dukungan Kapolri ini mencegah fenomena bystander effect, di mana masyarakat takut menolong atau melawan kejahatan karena ngeri akan konsekuensi hukum.
Sentuhan Religius dan Kemanusiaan
Dalam perspektif religius, menjaga nyawa (Hifdzun Nafs) dan melindungi keluarga adalah kewajiban yang mulia. Tindakan institusi yang mendukung kebenaran ini mencerminkan nilai-nilai ketuhanan yang adil dan beradab.
“Keadilan yang tidak menyentuh nurani hanyalah deretan aturan yang mati.”
| Aspek | Dampak Positif |
|---|---|
| Keamanan Publik | Penjahat akan berpikir dua kali jika tahu masyarakat berani melawan dan didukung polisi. |
| Citra Polri | Menguatkan jargon Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). |
| Psikologi Massa | Menghilangkan rasa trauma dan ketakutan kolektif terhadap proses hukum yang “salah sasaran”. |
Langkah Jenderal Listyo Sigit ini adalah bentuk “Hukum yang Memanusiakan Manusia.” Ketika institusi tertinggi pasang badan untuk kebenaran, maka marwah penegakan hukum akan kembali tegak di mata rakyat. (Lipsus Team/Cyber BK-RI)