Kritis Terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
Template Indeks
HUKUM  

Menakar Janji di Atas Kertas: Jeritan Transparansi Dana Rp25 Juta per RT di Cianjur

CIANJUR – Di tengah harapan masyarakat akan perubahan yang nyata, sebuah tanya besar kini menyeruak ke permukaan. Janji manis politik yang menjanjikan kemandirian ekonomi tingkat basis melalui dana Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT), kini menjadi sorotan tajam berbagai elemen masyarakat. Bukan sekadar soal nominal, namun ini adalah perihal amanah, kejujuran, dan kepastian hukum.

Suara dari Akar Rumput: Sebuah Beban Moral

Jumat sore yang mendung (23/01/2026), di sebuah rumah sederhana di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Bapak Adis Abeba, Ketua RT 06/RW 05, tampak gundah. Sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga, ia menjadi sasaran empuk pertanyaan masyarakat yang menuntut transparansi.

​”Kami didesak warga. Mereka bertanya, ke mana uang Rp25 juta itu? Di mana alokasinya? Hingga detik ini, kami belum mendapatkan penjelasan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Adis dengan nada getir. Baginya, jabatan RT adalah ibadah dan amanah, namun tanpa kejelasan, amanah itu terasa seperti beban yang menghimpit integritasnya di mata tetangga dan Tuhan.

Antara Realita dan Alibi Birokrasi

Ketidakpastian ini diperparah dengan pernyataan Dendy Kistanto, Plt. Sekdis DPMD Cianjur, yang memberikan narasi berbeda dari janji awal Bupati sebelum dilantik. Dendy menyebutkan bahwa dana tersebut bukanlah uang tunai yang dikelola RT, melainkan berbentuk program fisik seperti perbaikan jalan yang dikerjakan Pemda, itu pun hanya sekali dalam lima tahun.

​”Sesuai hasil pembahasan LPJMD, memang tidak memungkinkan untuk dijalankan (secara tunai),” dalihnya. Perbedaan antara “janji kampanye” dan “realisasi birokrasi” inilah yang kini memicu mosi tidak percaya di kalangan masyarakat.

Baca Juga  Mengetuk Pintu Langit, Menuntut Amanah Bumi: BK-RI Desak Aparat Penegak Hukum Usut Proyek di Desa Gunamekar

Sentuhan Religius: Pemimpin adalah Pelayan

Dalam kacamata religi, sebuah janji adalah utang yang akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Masyarakat Cianjur yang agamis tentu berharap bahwa setiap rupiah yang dijanjikan benar-benar menjadi berkah bagi umat, bukan sekadar komoditas politik lima tahunan. Transparansi bukan hanya kewajiban administrasi, melainkan bentuk syukur dan ketakwaan seorang pemimpin kepada Sang Pencipta.

Penegakan Hukum: Mencari Titik Terang

Isu ini kini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan di kedai kopi. Informasi terbaru mengungkapkan bahwa pada Juni 2025, pihak KPU telah memberikan berkas alat bukti terkait janji-janji tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

​Langkah ini menjadi harapan baru bagi warga. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menyisir di mana letak ketimpangan informasi ini. Jika memang program dialihkan menjadi bentuk fisik (seperti perbaikan jalan atau fasilitas umum), masyarakat menuntut audit yang transparan agar tidak ada celah bagi praktik korupsi.

Upaya Pemerintah Kabupaten

Di sisi lain, Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menegaskan bahwa program ini sedang berjalan secara bertahap melalui skema bantuan pembangunan, bukan tunai. Ia menekankan pentingnya semangat “Gotong Royong Lobaan” (Gorol) untuk mempercepat pembangunan jalan penghubung antar-desa.

​”Kami berharap setiap RT menjalankan program ini tepat sasaran berdasarkan keinginan masyarakat,” ujar Bupati Wahyu dalam keterangannya.

Kesimpulan: Menanti Bukti, Bukan Alibi

Rakyat tidak butuh retorika, rakyat butuh bukti yang nyata dan menyentuh perut mereka yang lapar serta jalan-jalan mereka yang rusak. Ketika hukum mulai bekerja dan transparansi dijunjung tinggi, di sanalah martabat sebuah daerah dipertaruhkan.

Sumber: Dikutip dari Media Online LENTERA Cianjur

Terbit: Rabu, 25 Juni 2025 | Update: Jumat, 23 Januari 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan