HUKUM

OPINI PUBLIK: Menagih Nyali Mahkamah Agung dan Konstitusi di Tengah “Kematian” Keadilan Rakyat Kecil

126
×

OPINI PUBLIK: Menagih Nyali Mahkamah Agung dan Konstitusi di Tengah “Kematian” Keadilan Rakyat Kecil

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Hukum di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang gelap. Di satu sisi, regulasi kepemudaan dianggap hanya menjadi macan kertas yang gagal menyentuh akar rumput, sementara di sisi lain, korporasi telekomunikasi terus “merampok” hak konsumen lewat aturan yang dilegalkan negara. Dua isu ini menjadi potret nyata betapa hukum seringkali lebih tajam melindungi kepentingan elit daripada perut rakyat jelata.

BK-RI: Penegakan Hukum Kepemudaan “Nol Persen” di Pedesaan

​Pendiri Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), Rudy UGT, melontarkan kritik pedas yang menyasar Mahkamah Agung dan pemerintah. Ia mendesak adanya evaluasi total terhadap pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan PP No. 41 Tahun 2011.

​Menurut Rudy, realisasi program kewirausahaan dan kepeloporan pemuda adalah sebuah kegagalan sistemik.

​”Faktanya di lapangan nol persen. Pemuda produktif usia 16 hingga 30 tahun di pelosok desa hanya menjadi penonton. Program tidak tepat sasaran, tidak tepat guna, dan mengabaikan regulasi yang ada,” tegas Rudy.

​Ia meminta Mahkamah Agung tidak menutup mata terhadap penyelewengan implementasi regulasi ini. Jika hukum hanya berhenti pada teks tanpa realisasi di lapangan, maka negara dianggap telah berkhianat pada masa depan generasinya sendiri.

Gugatan Kuota Internet: Melawan “Perampokan” Legal oleh Korporasi

​Senada dengan jeritan di sektor kepemudaan, pasangan suami istri Didi Supandi (driver ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang online) kini tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 273/PUU-XXIII/2025). Mereka menggugat pasal dalam UU Cipta Kerja yang melegalkan penghangusan sisa kuota internet—sebuah praktik yang mereka sebut sebagai ketimpangan ekstrem (asymmetry of power).

Poin-Poin Kritis Gugatan:

  • Hak Milik Konstitusional: Sisa kuota adalah aset pribadi yang sudah dibayar lunas. Menghanguskannya sama dengan merampas hak milik konsumen.
  • Diskriminasi Nyata: Pemohon membandingkan dengan token listrik yang tidak pernah hangus. Mengapa kuota internet diperlakukan berbeda?
  • Pengabaian Konstitusional: Negara dianggap melakukan constitutional omission (pembiaran) dengan memberi ruang bagi operator untuk mengambil kembali apa yang sudah dibeli rakyat.
Baca Juga  Topeng Keadilan yang Runtuh di Cigudeg: Enam Polisi Gadungan Berakhir di Balik Jeruji

Analisis: Hukum yang Menindas, Bukan Melindungi

​Fenomena yang diangkat oleh Rudy UGT dan gugatan pasangan Didi-Wahyu adalah cermin retaknya sistem penegakan hukum kita. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi ditantang untuk menunjukkan taringnya: apakah mereka pelindung rakyat, atau sekadar stempel bagi kebijakan yang pro-modal?

​Ketegasan Rudy UGT dalam menuntut evakuasi UU Kepemudaan menunjukkan bahwa ada kebuntuan akses bagi pemuda desa. Sementara itu, gugatan kuota internet menunjukkan bahwa undang-undang (terutama UU Cipta Kerja) seringkali lahir tanpa empati terhadap realitas ekonomi rakyat kecil.

Catatan Kritis: Jika Mahkamah Agung tetap pasif terhadap implementasi UU yang mandul, dan MK menolak memberikan perlindungan terhadap sisa kuota rakyat, maka narasi “Negara Hukum” hanyalah slogan kosong di atas nisan keadilan.

Pewarta : Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (31/12//11:57)

Tinggalkan Balasan