
JAKARTA – Di balik megahnya gedung-gedung penegakan hukum kita, sebuah drama keadilan sedang dipertaruhkan oleh waktu. Nama Paulus Tannos, tersangka skandal besar korupsi e-KTP yang telah lama berkelana di luar jangkauan hukum, kini berada di ambang kepulangan. Namun, kepulangannya seolah terganjal oleh sesuatu yang nampak sederhana namun fatal: selembar konfirmasi tertulis.
Sebuah Ikhtiar yang Terbelenggu Administratif
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kunci pemulangan Paulus Tannos kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah written confirmation—dokumen resmi yang menjamin proses hukum di Indonesia—menjadi syarat mutlak ekstradisi yang hingga kini belum kunjung dilengkapi.
”Prinsipnya kami sangat mendukung, namun komitmen itu tentu harus datang dari teman-teman di KPK,” ujar Harli dengan nada diplomatis namun menyiratkan tanya.
Kritis: Tajam di Lisan, Tumpul di Persiapan?
Publik patut bertanya-tanya: Mengapa untuk sebuah perkara yang telah merugikan negara triliunan rupiah, pemenuhan dokumen administratif terasa begitu lamban? Di saat Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan telah membentuk tim lintas lembaga dan menetapkan timeline yang ketat, realita di lapangan menunjukkan adanya celah koordinasi. Kita seolah sedang menonton sebuah orkestra di mana para pemainnya memiliki instrumen hebat, namun gagal menyelaraskan nada.
Waktu terus berdetak. Indonesia hanya memiliki waktu 45 hari sejak penangkapan untuk melengkapi berkas ekstradisi. Tenggat waktu 3 Maret 2025 bukanlah sekadar angka di kalender; itu adalah batas kesabaran rakyat terhadap komitmen pemberantasan korupsi yang sesungguhnya.
Refleksi Religius: Keadilan adalah Amanah Langit
Dalam kacamata iman, keadilan bukanlah sekadar prosedur hukum di atas kertas, melainkan amanah suci dari Sang Pencipta. Mengulur-ulur waktu dalam menegakkan kebenaran adalah bentuk kezaliman halus yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri…”
Membawa pulang Paulus Tannos bukan hanya soal memindahkan raga dari satu negara ke negara lain, melainkan upaya memulihkan martabat bangsa yang telah terluka oleh praktik rasuah. Setiap detik penundaan adalah napas bagi ketidakpastian.
Penutup yang Mengusik Nurani
Hingga saat ini, Juru Bicara KPK masih membisu terkait kelengkapan dokumen tersebut. Apakah birokrasi kita memang sedemikian rumitnya, ataukah ada keengganan yang tersembunyi di balik tumpukan berkas?
Rakyat tidak membutuhkan janji manis tentang “koordinasi yang baik”. Rakyat butuh melihat Paulus Tannos berdiri di hadapan hukum Indonesia sebelum fajar 3 Maret menyingsing. Jika selembar kertas saja bisa menghalangi keadilan, lantas di mana kita letakkan kedaulatan hukum bangsa ini? (***)