HUKUM

Keadilan Bukan Barang Percobaan: Sanksi Berat Menanti Tiga Oknum Polisi ‘Salah Tangkap’ di Parungpanjang

115
×

Keadilan Bukan Barang Percobaan: Sanksi Berat Menanti Tiga Oknum Polisi ‘Salah Tangkap’ di Parungpanjang

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Institusi Polri kembali diguncang ujian integritas. Di tengah upaya membangun citra “Presisi”, tindakan serampangan oknum di lapangan justru melukai rasa keadilan masyarakat. Tiga oknum anggota kepolisian yakni Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN kini harus mempertanggungjawabkan kecerobohan profesional mereka setelah terlibat dalam aksi salah tangkap terhadap seorang warga berinisial AK di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Kejadian yang Mencederai Kemanusiaan

​Peristiwa yang terjadi tepat di hari Natal, 25 Desember 2025, ini bermula dari pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, alih-alih menggunakan pendekatan scientific crime investigation yang akurat, ketiga oknum tersebut justru mengamankan AK tanpa bukti yang kuat.

​Meski akhirnya AK dipulangkan karena tidak terbukti bersalah, luka psikologis dan stigma sosial yang ditimbulkan tidak bisa dihapus begitu saja hanya dengan kata “maaf” atau pemulangan ke pihak keluarga. Dalam kacamata religius, kebebasan seseorang adalah amanah Tuhan yang tidak boleh dirampas tanpa alasan yang haq (benar). Kesalahan prosedur ini bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Ketegasan Kapolres: Sanksi Berlapis untuk Sang Pelanggar

​Merespons gelombang protes warga yang sempat mendatangi Mako Polsek Parungpanjang, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengambil langkah tegas. Ia memastikan tidak ada ruang bagi arogansi seragam di wilayah hukumnya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga oknum tersebut dijatuhi sanksi berat yang meliputi:

  • Penempatan Khusus (Patsus): Selama 21 hari di Rutan Polres Bogor.
  • Mutasi Demosi: Pemindahan tugas ke jabatan yang lebih rendah.
  • Pembebasan Jabatan: Pencopotan dari posisi saat ini.
  • Penundaan Karier: Penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun.

​“Peristiwa ini tidak bisa ditoleransi. Profesionalisme adalah harga mati, dan setiap tindakan yang merugikan masyarakat akan menerima konsekuensi hukum yang setimpal,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto.

Catatan Kritis: Evaluasi Total Penegakan Hukum

​Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi Polri. Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya karena terburu-buru mengejar target prestasi. Penegakan hukum yang dijalankan dengan cara-cara yang zalim justru akan menjauhkan Polri dari rakyat.

Baca Juga  Pakar Apresiasi Prestasi Bupati Bandung Raih UHC Award dari Presiden RI

​Publik kini menanti, apakah sanksi ini hanya menjadi peredam amarah warga sesaat, atau benar-benar menjadi momentum perbaikan bagi internal kepolisian agar tidak ada lagi “AK-AK” lain yang menjadi korban salah sasaran di masa depan. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan, namun salah sasaran dalam keadilan adalah sebuah kezaliman.

Pewarta : Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (29/12//12:11)

Tinggalkan Balasan