
GARUT – Di balik tenangnya suasana Kampung Barujati, Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, tersimpan sebuah rahasia yang mengusik nurani. Sebuah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 300 meter berdiri tanpa identitas. Tanpa papan proyek, tanpa transparansi, layaknya sebuah “bangunan siluman” yang muncul dari kegelapan.
Secara hukum, ketiadaan papan informasi adalah pelanggaran nyata terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, di balik pelanggaran aturan manusia, ada hal yang lebih menyayat hati: dugaan pengkhianatan terhadap amanah rakyat yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta.

Semen Murah dan Fondasi yang “Menangis”
Kualitas pekerjaan di lapangan memicu keprihatinan mendalam. Material yang digunakan, termasuk penggunaan semen merek Merdeka yang dipertanyakan kualitasnya, mengindikasikan adanya upaya mencari keuntungan pribadi di atas keselamatan publik.
”Kami melihat pembangunannya asal-asalan. Pasirnya kurang bagus, semennya pakai yang paling murah. Sebagai warga, kami merasa ada yang tidak beres. Ini uang rakyat, ada hak anak yatim dan fakir miskin di dalam anggaran negara yang mungkin mereka gunakan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat dengan nada getir.
Dalam pandangan religius, mengambil hak orang lain melalui pekerjaan yang tidak amanah adalah bentuk kezaliman. Jika bangunan ini runtuh karena dikerjakan asal-asalan, siapakah yang akan bertanggung jawab atas nyawa yang terancam?

Pelecehan Profesi: Dialihkan ke “Shopee” Saat Dikonfirmasi
Kejanggalan mencapai puncaknya saat awak media mencoba mencari kebenaran. Bukannya jawaban profesional, pekerja di lokasi justru memberikan nomor kontak palsu. Saat dihubungi, nomor tersebut ternyata milik layanan Shopee Affiliates.
“Baik kak perkenalkan saya dari shopee affiliates Indonesia…” bunyi pesan otomatis tersebut.
Ini bukan sekadar salah sambung. Ini adalah penghinaan terhadap pilar keempat demokrasi. Upaya mengelabui wartawan adalah sinyal kuat adanya sesuatu yang disembunyikan dalam kegelapan. Secara hukum, menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dipidana, namun secara moral, ini adalah bentuk kesombongan yang nyata.
Menunggu Ketegasan Hukum dan Keadilan Langit
Masyarakat kini hanya bisa menatap tembok sepanjang 300 meter itu dengan rasa was-was. Pihak desa pun mengaku tidak mendapatkan tembusan, seolah proyek ini adalah “operasi senyap” yang tak tersentuh hukum.
Siapakah sosok kuat di balik proyek ini? Mengapa mereka begitu berani menabrak aturan negara dan mengabaikan kualitas yang membahayakan warga?
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Warga Garut menunggu: apakah hukum akan tegak, ataukah “proyek siluman” ini akan dibiarkan menjadi monumen ketidakadilan yang menanti saatnya runtuh dihantam alam dan doa-doa mereka yang terzalimi. (Red)








