
BANDUNG – Aroma tidak sedap menyeruak dari lingkungan Rumah Dinas Wakil Gubernur Jawa Barat. Dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang menyeret nama pejabat tinggi daerah kini menjadi ujian berat bagi integritas korps Bhayangkara.
Kasus yang menimpa Andri Somantri (30), warga Karawang, telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan nomor laporan LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JABAR. Tak tanggung-tanggung, tiga nama dilaporkan: Tenaga Ahli Wagub (SI), sang Wakil Gubernur (ES) selaku Terlapor II, dan putra kandungnya (DA) selaku Terlapor III.
Modus Dana Talang: Dari Mesin Kopi hingga Tiket Umrah
Kuasa hukum korban, Alek Safri Winando, membeberkan kronologi yang mencengangkan. Korban diduga terjebak skema “investasi dana talang” untuk membiayai kebutuhan rumah tangga Wagub Jabar, mulai dari pengadaan kasur, mesin kopi, sofa, hingga biaya liburan ke Labuan Bajo dan biaya Umrah keluarga Wagub.
”Klien kami diyakinkan dengan pertemuan langsung. Uang mengalir hingga Rp3 miliar, namun saat ditagih, sang pejabat justru menyangkal mengenal orang dekatnya sendiri,” ujar Alek di Mapolda Jabar, Senin (22/12/2025).
Perspektif Religius: Umrah dari Dana yang Dizalimi?
Ironi muncul ketika uang yang diduga hasil tipu daya tersebut digunakan untuk ibadah Umrah. Secara religius, hal ini merupakan tamparan keras. Ibadah yang sejatinya suci tidak akan mendatangkan keberkahan jika bersumber dari air mata dan kerugian orang lain (harta haram). Mengambil hak orang lain dengan janji palsu adalah tindakan zalim yang sangat dilaknat.
Seruan Kritis Ketua BK-RI kepada Kapolri
Menanggapi kasus ini, Rudy UGT, selaku Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), angkat bicara dengan nada tegas. Ia melayangkan seruan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Rudy menegaskan bahwa Polri harus menunjukkan taringnya tanpa memandang jabatan.
”Kami dari BK-RI meminta Bapak Kapolri untuk memantau langsung kasus ini. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke rakyat jelata tapi tumpul ke pejabat tinggi. Ini adalah momentum untuk meminimalisir mosi tidak percaya publik terhadap institusi Polri,” tegas Rudy UGT.
Rudy menambahkan, jika oknum pejabat dibiarkan berkelit dari jerat hukum atas dugaan penipuan, maka wibawa negara akan runtuh di mata pemuda dan masyarakat luas. “Polri harus presisi! Jika terbukti, tindak tegas sesuai Pasal 372 dan 378 KUHP tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Ujian Bagi Polda Jabar
Kini bola panas berada di tangan penyidik Polda Jawa Barat. Publik menanti, apakah hukum akan tegak berdiri sebagai panglima, atau justru tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan? Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp3 miliar, melainkan soal pertaruhan martabat penegakan hukum di tanah Pasundan.
Pewarta : Yudhistira
Uploader : Admin 1
Copyright © KONTEN 88 (25/12//12:48)








