HUKUM

BK-RI Jabar Kutuk Keras Dugaan Kesaksian Palsu PT Usquare: “Tak Ada Tempat Bahagia di Atas Penderitaan Orang Lain!”

107
×

BK-RI Jabar Kutuk Keras Dugaan Kesaksian Palsu PT Usquare: “Tak Ada Tempat Bahagia di Atas Penderitaan Orang Lain!”

Sebarkan artikel ini

​Langkah hukum ini memicu reaksi keras dari Rudy U.G.T, Ketua Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) DPD Jawa Barat. Dengan nada tegas, Rudy mengutuk keras segala bentuk kezaliman administratif maupun hukum yang merugikan hak-hak warga negara.

​Kutukan Keras BK-RI: Desak Kapolri Turun Tangan ​Rudy U.G.T menegaskan bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa informasi. Ia meminta institusi tertinggi kepolisian dan pengadilan untuk bertindak tanpa pandang bulu.
​”Kami meminta kepada KAPOLRI dan Ketua Pengadilan Negeri untuk menegakkan hukum setegak-tegaknya! Siapapun yang terlibat dalam rekayasa keterangan palsu ini harus diseret ke meja hijau. Jangan biarkan kezaliman bersemi di negara hukum yang kita cintai ini. Ingat, tidak ada tempat untuk bahagia di atas penderitaan orang lain!” tegas Rudy U.G.T kepada media, Selasa (23/12/2025).

​Duduk Perkara: Fitnah di Balik Meja Sidang
​Kasus ini merupakan babak baru dari sengketa pengelolaan lahan parkir RSUD Welas Asih Baleendah. Pelapor berinisial AR (Mantan Direktur Operasional) melaporkan empat petinggi PT Usquare Teknologi Solusi berinisial ND, AH, TO, dan YK.
​Mereka dituding telah menyusun surat pernyataan berisi keterangan tidak benar yang menyebut adanya tekanan dan intimidasi dari pelapor. Padahal, surat tersebut justru digunakan sebagai senjata bukti oleh pihak tergugat dalam persidangan Gugatan Sederhana (GS).
​Kupas Tuntas: Logika Hukum yang Cacat
​Kuasa hukum pelapor, Dr. C. Adv. Alamsyah, S.H., M.H., C.L.A., membongkar kejanggalan bukti tambahan yang dihadirkan tergugat. Alamsyah menilai klaim “intimidasi” tersebut hanyalah narasi fiktif untuk memenangkan perkara.

​”Logikanya sederhana: Kami sedang menggugat direktur mereka. Secara struktural, siapa yang punya posisi untuk menekan? Mereka masih bekerja di sana sampai saat ini. Ini adalah upaya nyata menghambat keadilan,” ujar Alamsyah dengan nada lugas.
​Alamsyah juga menyoroti mangkirnya keempat orang tersebut saat dipanggil sebagai saksi pada sidang sebelumnya, namun tiba-tiba muncul melalui surat pernyataan sepihak.
​Penegakan Hukum Tanpa Ampun
​Tindakan para terlapor kini dibidik dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu, dengan ancaman pidana penjara yang serius. Tak hanya itu, pengembangan kasus ini juga berpotensi menjerat pelaku dengan UU ITE jika ditemukan unsur penyebaran informasi bohong melalui media elektronik.
​”Tidak akan ada kata damai. Proses hukum kami kawal sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi siapapun: Jangan sembarangan membuat fitnah di ruang pengadilan!” tutup Alamsyah.
​Analisis Hukum:

Baca Juga  Ali Syakieb Bikin Kaget Kader Nasdem Kab. Bandung Sebab Berkunjung Tiba Tiba

Unsur Pelanggaran Dasar Hukum Ancaman/Dampak Keterangan Palsu Pasal 242 KUHP Ancaman hingga 7 tahun penjara jika dilakukan di bawah sumpah.
Rekayasa Bukti Hukum Acara Perdata Bukti tambahan dapat dibatalkan dan merugikan posisi tergugat secara absolut.
Etika Publik Aspirasi BK-RI

Tinggalkan Balasan