RAGAM

Menyikapi Dinamika Hukum Era Digital: Menjaga Nalar Kritis, Menghormati Supremasi Konstitusi

2
×

Menyikapi Dinamika Hukum Era Digital: Menjaga Nalar Kritis, Menghormati Supremasi Konstitusi

Sebarkan artikel ini

OPINI PUBLIK: Oleh Rudy Ugt (Pendiri OKP BK-RI / Redpel Media Cyber BK-RI – www.bkrinews.or.id)

​Di tengah derasnya arus informasi di era digitalisasi ini, kita kerap disuguhkan oleh berbagai fenomena sosial dan dinamika penegakan hukum yang menguras perhatian publik. Salah satu yang belakangan ini mengemuka secara nasional adalah langkah yudisial yang ditempuh oleh rekan-rekan advokat dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terkait ajuan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas dugaan kriminalisasi aktivis dan pembungkaman pers di daerah Riau.

​Melihat riuh rendahnya tanggapan masyarakat, saya secara pribadi dan atas nama keluarga besar Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI), mengimbau dan memohon dengan sangat kepada semua pihak—baik aparat penegak hukum, pejabat publik, aktivis, maupun masyarakat luas—untuk harap tenang dan menyikapi segala fenomena ini dengan kepala dingin serta hati yang jernih.

​Di era digital, sebuah narasi bisa dengan mudah membakar emosi jika kita kehilangan kendali atas akal sehat. Oleh karena itu, mari kita hindari narasi-narasi yang menyesatkan, provokatif, atau saling menghujat. Sebaliknya, mari kita jadikan momentum ini sebagai ruang edukasi yang sehat, terutama bagi Generasi Muda sebagai penerus bangsa (Regenerasi Muda). Mereka membutuhkan keteladanan tentang bagaimana sebuah proses hukum dihadapi dengan ksatria, beradab, dan berdasarkan koridor hukum acara yang berlaku.

​Edukasi Hukum: Hak Konstitusional dan Mekanisme yang Sah

​Secara hukum, langkah Praperadilan yang diajukan oleh Tim Hukum PPWI di bawah kepemimpinan para advokat senior merupakan mekanisme yang sah dan dilindungi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Praperadilan bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian, melainkan sebuah instrumen kontrol yudisial untuk menguji keabsahan formal dari sebuah tindakan hukum (seperti penetapan tersangka dan penahanan) demi menjaga marwah hukum itu sendiri.

​Kita semua berharap agar persidangan ini berjalan secara transparan dan dihormati oleh semua pihak yang ditarik sebagai Tergugat. Kehadiran para pihak secara ksatria di muka persidangan adalah wujud penghormatan tertinggi terhadap asas equality before the law—persamaan hak di depan hukum.

​Begitu pula terkait dinamika ruang redaksi dan kemerdekaan pers. Penting untuk dipahami secara halus namun tegas, bahwa produk jurnalistik memiliki jalurnya sendiri yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan pemaksaan penghapusan berita (take down) di luar mekanisme hak jawab atau keputusan Dewan Pers, secara hukum berpotensi menabrak Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Ini adalah pelajaran berharga bagi para pemangku kebijakan di daerah agar lebih bijak dan memahami regulasi sebelum mengambil tindakan di ruang digital.

Baca Juga  Menjemput Berkah di Jalur yang Salah: Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Cileungsi Menanti Ketegasan Hukum

​Mandat Pemuda: Membangkitkan Sikap Kritis yang Santun

​BK-RI hadir bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk menjalankan amanat undang-undang. Berdasarkan mandat UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 8 huruf d, pemuda diarahkan untuk menumbuhkembangkan aspek kepeloporan dan keluhuran budi. Lebih spesifik lagi, pada Pasal 19 huruf d, pemuda memiliki tugas dan fungsi strategis sebagai agen perubahan dan pengawal sosial dalam pembangunan nasional, termasuk dalam penegakan hukum. Bersama dengan legalitas SK. KEMENKUMHAM RI NOMOR AHU-0008877.AH.01.07.TAHUN2018, BK-RI berkomitmen untuk terus membangkitkan sikap kritis pemuda terhadap lingkungan sekitar.

​Namun, kritis tidak harus anarkis. Kritis yang kami gaungkan adalah kritis yang berbasis data, berlandaskan etika publik, dan bersumber dari ketajaman hati nurani.

​Mengetuk Nurani, Berendah Hati dalam Mengabdi

​Secara filosofis, jalannya roda pemerintahan dan penegakan hukum haruslah bersandar pada nilai-nilai Pancasila. Ketika ada riak-riak ketidakadilan, atau ketika ada sorotan publik mengenai gaya hidup aparatur negara, itu adalah alarm pengingat bagi kita semua untuk kembali membumi. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) harus menjadi kompas moral bagi setiap pejabat publik dan penegak hukum.

​Dengan segala kerendahan hati, saya mengajak kita semua untuk merefleksikan diri. Kekuasaan, jabatan, dan pena yang kita miliki hari ini adalah titipan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai ego kekuasaan atau kepentingan sesaat membutakan kita dari esensi hukum yang sejati—yaitu melindungi hak-hak kodrati warga negara dan menghadirkan rasa keadilan.

​Mari kita kawal bersama seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Jakarta maupun di daerah dengan sikap hormat, patuh pada hukum, dan menjaga kedamaian sosial. Semoga dinamika ini menjadikan demokrasi dan hukum di Indonesia tumbuh semakin matang, sehat, dan bermartabat bagi generasi masa depan.

Baca Juga  OPINI PUBLIK: "DAULAT PEMUDA ATAU RUNTUHNYA NEGARA"

Mari Bergerak dengan Hati, Mengabdi dengan Bukti.

Tinggalkan Balasan