HUKUM

Presisi di Balik Digitalisasi: Polsek Cibatu Ungkap Pencurian Modus Dompet Digital

62
×

Presisi di Balik Digitalisasi: Polsek Cibatu Ungkap Pencurian Modus Dompet Digital

Sebarkan artikel ini

GARUT – Di tengah pesatnya adopsi teknologi keuangan, celah kejahatan digital kini menyasar kelalaian fisik. Namun, kesigapan aparat penegak hukum terbukti menjadi benteng terakhir yang kokoh. Publik memberikan apresiasi tinggi kepada Polsek Cibatu Resor Garut yang berhasil membuktikan dedikasinya sebagai representasi Polri Presisi dalam mengungkap kasus pencurian bermodus akses aplikasi dompet digital.

Kronologi Kejahatan di Kampung Bandrek

​Peristiwa yang menimpa Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya, terjadi pada Kamis (19/2) petang di sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah. Pelaku berinisial MY (32), warga asal Sarolangun, Jambi, diduga memanfaatkan kelengahan korban untuk menguasai perangkat ponselnya.

​Tak sekadar mengambil fisik ponsel, pelaku mengeksploitasi akses aplikasi DANA milik korban. Dalam hitungan menit, pelaku menguras saldo korban melalui tiga kali transaksi ilegal dengan total kerugian mencapai Rp9.550.000. Ironisnya, aliran dana tersebut bermuara pada akun judi online bernama SIZI 99.

Ketegasan Hukum dan Ancaman Pidana

​Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H., menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan sekadar pencurian biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak milik digital.

​”Saat ini pelaku sudah kami amankan. Untuk pendalaman lebih lanjut, kasus telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut,” ujar AKP Amirudin Latif, Minggu (22/2).

​Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan TKP, memeriksa saksi, dan melacak rekaman CCTV menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan hukum. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam jeratan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

​Pasal ini merupakan bagian dari KUHP baru yang mengatur secara spesifik mengenai perbuatan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, yang dalam konteks ini diperberat dengan penyalahgunaan data digital. Ancaman pidana penjara menanti pelaku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian materil dan imateril yang diderita korban.

Baca Juga  BK-RI Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekmat Pakenjeng, Irpan Fitriana

Edukasi Bagi Masyarakat

​Kasus ini menjadi pengingat keras bagi publik. Polsek Cibatu mengimbau agar masyarakat:

  • Waspada Fisik: Tidak meletakkan ponsel di sembarang tempat.
  • Keamanan Berlapis: Menggunakan fitur pengaman seperti fingerprint, PIN, atau face recognition pada aplikasi keuangan.
  • Privasi Data: Tidak membagikan kode OTP atau kata sandi kepada siapa pun.

​Keberhasilan Polsek Cibatu ini bukan hanya tentang penangkapan seorang pelaku, melainkan tentang menjaga kepercayaan masyarakat bahwa hukum tetap tegak, bahkan di balik layar digital yang rumit sekalipun. (Red)

Tinggalkan Balasan