
Nomor: 01/SP-BKRI-IWOI/II/2026
JAKARTA – Menanggapi insiden intimidasi, makian kasar, dan upaya penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum Humas Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) berinisial N terhadap wartawan onediginews.com, Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) bersama elemen organisasi pers menyatakan sikap tegas.
I. TINDAKAN AMORAL DAN ANTI-KRITIK
Dunia pendidikan tinggi seharusnya menjadi episentrum adab dan akal sehat. Makian “goblok” dan tuduhan fitnah “makan uang” yang dilontarkan oknum Humas N bukan hanya sekadar cacat etika, melainkan cerminan sikap anti-kritik yang destruktif.
Secara religius, tindakan merendahkan martabat sesama manusia adalah bentuk kezaliman. Secara institusional, ini adalah upaya membungkam transparansi publik, terutama saat jurnalis sedang menjalankan fungsi kontrol sosial terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2023-2024.

II. TUNTUTAN INVESTIGASI TOTAL (TPF)
Kami meminta dengan tegas kepada:
- Kemendikbudristek & Kemenkumham RI: Segera turunkan Tim Investigasi untuk mengevaluasi jajaran humas dan birokrasi di Unsika.
- KPK, BPK, dan BPKP: Melakukan audit investigatif menyeluruh. Sikap reaktif dan intimidatif oknum Humas tersebut menguatkan indikasi adanya ketakutan atas temuan penyelewengan uang negara.
- Ombudsman RI: Mengusut dugaan maladministrasi dan buruknya layanan informasi publik di instansi pendidikan tersebut.
III. PENEGAKAN HUKUM DAN SANKSI PIDANA
Kami tidak akan berhenti pada permintaan maaf. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:
- Mengusut pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pelaku penghalangan tugas pers diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000.
- Jika ditemukan bukti penyelewengan anggaran yang coba ditutupi dengan intimidasi, kami menuntut Sanksi Pidana Seberat-beratnya dan Pencabutan Izin Kegiatan Pendidikan bagi oknum yang terlibat guna memberikan efek jera.
IV. PERINGATAN KERAS (ULTIMATUM)
Sejalan dengan instruksi Ketua Umum IWOI, Dr. NR. Icang Rahardian, kami memberikan waktu 2×24 jam bagi pihak Rektorat Unsika untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di media nasional. Jika diabaikan, kami akan menggerakkan massa untuk “Mengepung Menara Gading” sebagai bentuk solidaritas atas harga diri profesi wartawan dan kedaulatan hukum.
“Kebenaran mungkin bisa dibungkam dengan makian, tapi ia tidak akan pernah mati oleh ancaman. Kampus adalah tempat ilmu, bukan sarang premanisme verbal.”
Jakarta, 19 Februari 2026
Hormat Kami,
Rudy UGT
Sekjen OKP Barisan Kepemudaan Republik Indonesia (BK-RI) (Red)








